Asistensi Inisiasi Kesepakatan Kerja Sama Daerah dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi sesuai Potensi Daerah

Asistensi Inisiasi Kesepakatan Kerja Sama Daerah dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi sesuai Potensi Daerah

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kemendagri mengadakan Rapat Asistensi Inisiasi Kesepakatan Kerja Sama Daerah dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi sesuai Potensi Daerah di Hotel Mercure Jakarta Kota, pada tanggal 15 Juli 2022. Rapat dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos., M.Si. Kegiatan ini diikuti secara daring maupun luring oleh peserta para pejabat yang membidangi kerja sama daerah. 

Prabawa menyatakan pentingnya kerja sama daerah, baik kerja sama daerah dengan daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga dan kerja sama sinergi antara pusat dengan daerah. Dalam perjalanannya, kerja sama antara daerah dan pihak ketiga memiliki irisan dengan regulasi lain, sehingga pelaksanaannya tidak hanya berdasarkan PP No.28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri No.22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia terkait Penjelasan Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. 

Asdep Pengembangan Ekosistem Bisnis Kementerina Koperasi dan UKM, Irwansyah, dalam paparannya menyebutkan bahwa kewirausahaan merupakan salah satu aspek yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa isu strategis pengembangan kewirausahaan di Indonesia meliputi aspek mikro (individu), aspek kebijakan dan aspek makro (ekosistem). Isu-isu strategis dalam ketiga aspek tersebut antara lain pertumbuhan usaha cenderung rendah, belum memiliki jiwa kewirausahaan, rendahnya kemampuan pengembangan bisnis, regulasi yg tidak mendukung, kurangnya akses informasi, perlunya instrumen pendukung pengembangan usaha dan rendahnya sistem penunjang usaha. Irwansyah menawarkan fasilitasi dan menyambut baik kepada daerah yang ingin melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, seperti e-commerce, Google, Grab, Kompas dan sebagainya. 

Di sisi lain, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif juga menjelaskan arah kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam pembangunan pariwisata dengan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif pada aspek 3A (atraksi, aksesibilitas dan amenitas) dan 2P (promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta), melalui percepatan pembangunan 5 DPSP (Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, Likupang), peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pemulihan Pasar Pariwisata serta Rebranding Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menuju Pasar Pariwisata yang Tangguh dan Berkelanjutan. 

Peneliti dari BRIN juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan kerja sama daerah yang meliputi the role of government (berbagi peran), the interactions of public officials (sikap yang saling mendukung), sustainability communication (komunikasi teknis), the roles administrators (pelaksanaannya), dan focus attentions on the policy (pengalokasian sumberdaya). 

Diharapkan daerah dapat melakukan inisiasi kerja sama dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dengan jalan penciptaan lapangan kerja, kebijakan yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat dengan memahami kebutuhan masyarakat untuk mengoptimalkan potensi daerah masing-masing. 

Subdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan antar Daerah
Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama