Asistensi Kegiatan Dekonsentrasi GWPP 2021 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Asistensi Kegiatan Dekonsentrasi GWPP 2021 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SHARE

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama telah melaksanakan forum diskusi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dihadiri oleh Unsur Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Satuan Kerja Bappeda, Satuan Kerja Dinas Perijinan dan Penanaman Modal dan Satuan Kerja Inspektorat Provinsi, forum diskusi dipandu oleh Kabag Pemerintahan Setda D.I. Yogyakarta bertempat di Ruang Rapat Bhakti Praja, Biro Pemerintahan Setda DIY, Jum’at (26/3/2021).

Dalam forum diskusi tersebut Kabag Pemerintahan Setda DIY menyampaikan bahwa pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi GWPP tahun 2021 di DIY saat ini belum bisa dilaksanakan dikarenakan status anggarannya masih diblokir dan belum diterimanya Juknis Kegiatan Dekon tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Dekon GWPP 2021.

Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP pada tahun 2021 masih melanjutkan dari kegiatan Dekonsentrasi GWPP pada tahun 2020 yang terkendala akibat adanya wabah pandemi Covid-19, kegiatan tahun 2021 masih  melaksanakan 8 (delapan) tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Satker daerah berharap melalui kegiatan ini tidak akan ada refocusing anggaran terkait dengan program kegiatan dekonsentrasi GWPP sehingga kegiatan berjalan optimal. Mereka juga berharap blokir  DIPA dekonsentrasi agar dapat segera dilaksanakan dan pedoman pelaksanaan kegiatan dapat dipedomani sehingga tidak hanya menghasilkan realisasi anggaran saja namun juga realisasi kinerja.

Dalam kesempatan ini Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan, mengenai permasalahan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan diperlukan sebuah Instrumen yang bisa menjadi pedoman dan landasan program kegiatan, pihaknya sedang menyiapkan instrumen tersebut, yakni Permendagri tentang Pelimpahan Dekonsentrasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan  GWPP ini sementara juknis sudah disiapkan dan sudah ditandatangani.

Instrumen tersebut digodok oleh Tim Pembina yang tergabung dalam Sekretariat Bersama GWPP ( Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Otda dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri). Saat ini, instrumen Permendagri tentang Pelaksanaan PP nomor  33 Tahun 2018 tentang GWPP telah di terbitkan dengan Nomor 12 tahun 2021 dan saat ini sedang menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Diskusi ini juga mencatat beberapa hal penting di antaranya proses restrukturisasi rekening bendahara pengeluaran kegiatan Dekonsentrasi GWPP untuk pembuatan rekening induk dan Rekening Virtual Account (VA) disamakan dengan Virtual Account Pembina  Dekonsentrasi GWPP. Proses ini mengikuti usulan Pejabat Perbendaharaan Negara (PPN) Pejabat Pengelola dana APBN (KPA, PPK, PP-SPM, Bendahara Pembantu) sebagai dasar untuk proses restrukturisasi rekening sekaligus sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP tahun 2021.

Ditjen Bina Adwil selaku tim pembina juga meminta satker daerah agar melakukan revisi DIPA terkait kegiatan Dekonsentrasi GWPP tahun 2021 untuk penyesuaian program kegiatan yang ada di DIY dan tetap menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku karena statusnya merupakan program prioritas nasional. Saat ini, regulasi terkait itu sementara masih mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang ada di Bappeda karena regulasinya belum ada.

Ditjen Bina Adwil juga menegaskan kegiatan dekonsentrasi merupakan tanggung jawab bersama antara Pembina di pusat dan pelaksana kegiatan di daerah. Untuk itu Ditjen Bina Adwil meminta komitmen bersama untuk dapat mengawal program dengan baik dan benar sehingga realisasi keuangan dan  realisasi kinerja dapat tercapai dan dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan sebagai  dasar penentuan arah kebijakan selanjutnya.