Asistensi Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Non Yustisi
.jpg)
Jakarta –
Direktorat Pol PP dan Linmas pada hari Senin-Rabu tanggal 13-15 Juni 2022 melaksanakan kegiatan Rapat Asistensi Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Non Yustisi di Best Western Hotel Kemayoran secara hybrid (online dan offline).
Kegiatan rapat ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penegakan Perda/Perkada di daerah telah dilaksanakan secara maksimal, sekaligus melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan yang ada di daerah untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti pada tingkat pusat sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, berkaitan dengan mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pol PP dan Linmas, Bernhard E Rondonuwu. Dalam sambutannya, Bernhard menyampaikan, “Kementerian Dalam Negeri selaku pembina teknis Satpol PP di seluruh Indonesia memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Daerah.”
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan teknis operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 21 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP dan melakukan pembinaan teknis opersional.
Sinergitas antara Satpol PP dan TNI/Polri harus lebih diperkuat mengingat dalam proses penegakan Perda/Perkada di daerah perlu adanya kerja sama yang baik antar instansi untuk meminimalisir adanya gesekan dengan masyarakat.
“Selain itu Kasatpol PP harus dapat mengkoordinir anggotanya dengan baik berkaitan dengan penegakan Perda di wilayah masing-masing, serta jajaran Satpol PP di daerah dituntut untuk dapat memetakan antara penegakan Perda Yustisi dan Non Yustisi,” ujar Bernhard.
Adapun narasumber yang hadir pada kegiatan rapat hari ini di antaranya adalah Kasatpol PP Kota Depok, Kepala Tata Usaha Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Tindaklanjut terhadap hasil pembahasan rapat hari ini akan dilakukan identifikasi berdasarkan hasil pembahasan rapat untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan untuk menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, khususnya yang berkaitan dengan penegakan Perda/Perkada.