Bimbingan Teknis Penyelenggaraan PTSP Prima Berbasis Elektronik

Bimbingan Teknis Penyelenggaraan PTSP Prima Berbasis Elektronik

SHARE

Batam – Direktorat Dekonsentasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan PTSP Prima Berbasis Elektronik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Acara ini dibuka oleh Direktur Dekonsentasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama dan di hadiri oleh peserta dari DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota sekitarnya serta DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera.  Hadir pula sebagai pembicara yaitu dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian PANRB, Rabu (16/6/2021).

Bimbingan Teknis Penyelenggaraan PTSP Prima Berbasis Elektronik ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana turunannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi kewajibannya sesuai dengan kewenangannya. Saat ini, pemerintah pusat disamping OSS-RBA yang sedang dalam proses penyelesaian oleh Kementerian Investasi/BKPM juga dalam proses penyelesaian NSPK oleh masing-masing sektor mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kemendagri saat ini sedang menyusun rancangan Permendagri tentang DPMPTSP yang saat ini dalam dalam proses penandatangan dan pengundangan. Dalam rapermendagri ini mengatur bentuk kelembagaan DPMPTSP Provinsi, dan Kabupaten/Kota mengikuti arahan Presiden yaitu penguatan pada Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional dimaksud nantinya akan diisi oleh Jabatan fungsional yang membidangi penanaman modal dan Jabatan Fungsional yang membidangi PTSP. Kedua Jabatan Fungsional tersebut diharapkan dapat selesai pada tahun ini.

Istiyadi, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Kemenpan RB menyampaikan bahwa Kemenpan RB berkomitmen untuk membantu dan mendukung percepatan penyelesaian Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang dibina oleh Kemendagri dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dibina oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika mengemban tugas menyusun beberapa amanat regulasi dari Perpres SPBE, yaitu membuat Arsitektur Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE, Standar Interoperabilitas Data dan Informasi, Standar Interoperabilitas Antar Layanan SPBE, Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum. Sicantik cloud bersifat terbuka dan dapat di sempurnakan berbagai pihak sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal.

Direktur Direktur  Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian InvestasiBKPM menyampaikan Sistem OSS RBA sampai saat ini masih tahap uji coba, terdapat 194 Peraturan Menteri/Lembaga turunan dari UU CK, dari total 194, sebanyak 23 Peraturan Menteri/Lembaga merupakan peraturan terkait standar usaha dan standar produk yang akan diimplementasikan ke dalam UU-CK.

Acara ditutup dengan pengisian kuisioner uji beban butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dengan responden peserta rapat dengan pengelompokan pada  pangkat/golongan untuk penghitungan pada jenjang pertama, muda, madya, dan utama. Uji beban ini adalah langkah penting dalam tahapan pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.