Bimtek Pengintegrasian Dokumen Penanggulangan Bencana ke Dalam Dokumen Perencanaan dan Pembangunan

Bimtek Pengintegrasian Dokumen Penanggulangan Bencana ke Dalam Dokumen Perencanaan dan Pembangunan

SHARE

Jakarta-Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengintegrasian Dokumen Penanggulangan Bencana ke Dalam Dokumen Perencanaan dan Pembangunan Daerah pada tanggal 26 – 30 April 2021, bertenpat di Hotel Grand Mercure Jakarta.

Penyelenggaraan kegiatan Bimtek dimaksud diselenggarakan secara daring dan dibuka secara resmi oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Bapak Indra Gunawan, SE, MPA. Peserta yang hadir pada kegiatan Bimtek tersebut berasal dari perangkat daerah Bappeda dan BPBD pada 133 daerah kabupaten/kota yang menjadi target pembinaan Program Prioritas Nasional Tahun 2021. 

Maksud pelaksanaan Bimtek: Peserta daerah diharapkan memahami fungsi dari dokumen penanggulangan bencana, dalam hal ini adalah dokumen rencana penanggulangan bencana yang disusun berbasis pada kajian risiko bencana daerah.

Tujuan pelaksanaan Bimtek: Peserta daerah diharapkan memahami prinsip-prinsip pengintegrasian dokumen penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, dimana dalam konteks penerapan SPM Sub-Urusan Bencana dokumen penanggulangan bencana tersebut masuk dalam layanan pokok.

Pada kesempatan tersebut, Indra Gunawan, SE, MPA menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak di jalur Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire) dan titik pertemuan tiga lempeng tektonik dunia (triple plate junction) yang memiliki tingkat risiko bencana alam yang tinggi. Data kejadian Bencana yang dipublish oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang tahun 2020 kurang lebih sudah terjadi 2.952 kejadian bencana di Indonesia diantaranya kejadian gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan dan lahan serta dampak bencana non alam (Pandemi COVID-19) yang sampai saat ini masih terus ditangani.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara otomatis membawa implikasi terhadap kewenangan pemerintah daerah, perangkat daerah dan urusan pemerintahan wajib palayanan dasar termasuk urusan kebencanaan. Dengan masuknya bencana sebagai salah satu sub urusan wajib pelayanan dasar maka pemerintahan daerah harus memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota mengatur mengenai 3 jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pelayanan Informasi Rawan Bencana
  2. Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana
  3. Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 

Mandat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan Dokumen penanggulangan bencana sesuai standar yang terdiri dari 3 dokumen yaitu: Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon).  Ketiga dokumen tersebut termasuk dalam layanan pokok yaitu jenis sub kegiatan yang memberikan konten/konsep/standar untuk memastikan jenis layanan dan mutu layanan sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.

Agar dokumen RPB tersebut dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan strategis penanggulangan bencana maupun pembangunan daerah kabupaten/ kota maka harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD sehingga program dan kegiatan SPM Sub Urusan Bencana masuk ke dalam APBD.