Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Gelar Rapat Verifikasi Rupabumi bersama Prov Sulawesi Selatan
Makassar,
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Verifikasi Rupabumi Unsur Pulau, secara tatap muka dan virtual, di Ruang Rapat Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis pagi (28/10/2021)
Rapat dibuka oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah dengan didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, serta dihadiri secara langsung/tatap muka terbatas oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional.
Baik dari perwakilan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Serta hadir juga secara virtual Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Adapun agenda rapat membahas tentang verifikasi terhadap 40 objek pulau di Provinsi Sulawesi Selatan, yakni: sebanyak 34 pulau di Kabupaten Luwu Timur dan 6 pulau di Kabupaten Luwu Utara.
Verifikasi pulau dilakukan dalam rangka melengkapi data hasil verifikasi pulau yang telah diselenggarakan sebelumnya pada bulan Juni 2021 di Hotel Luminor, Jakarta. Di mana rapat tersebut membahas secara komprehensif terkait pemberian nama pulau, status wilayah administrasi, posisi koordinat, arti nama dan sejarah nama pulau serta data dukung lainnya terkait keberadaan pulau.
Rapat Penyelenggaraan Verifikasi Rupabumi Unsur Pulau di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh peserta rapat yang hadir.