Ditjen Bina Adwil Dukung Implementasi Perwujudan Sinkronisasi Data Satu Pulau Indonesia
Jakarta – 9/03/2023
Dalam upaya sinkronisasi dan klarifikasi data pulau Indonesia, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Penegasan Status Wilayah Administrasi Pulau Wilayah II pada 6 - 8 Maret bertempat di Hotel AONE, Jakarta.
Rapat dibuka oleh Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Drs. Wardani, M.A.P. Dalam sambutannya, Wardani menyampaikan rencana agenda rapat ini yakni untuk melakukan verifikasi dan validasi data dari Pemerintah Daerah terkait pulau-pulau kecil sebagai tindak lanjut SE Penerbitan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.
Wardani melaporkan, “Berdasarkan hasil pemutakhiran data pulau per Desember 2021, jumlah pulau Indonesia menjadi 17.001, yang dimuatkan dalam lampiran Keputusan Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi dan Pulau tahun 2021”.
Hasil pemutakhiran data pulau, selanjutnya akan menjadi bahan Country Report RI pada 3rd Session of the United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada tanggal 1-5 Mei 2023 di UN Headquarter di New York, Amerika Serikat dan sebagai bahan revisi Gazeter Nasional terbaru yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Hal ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam pembinaan kewilayahan dan tertib administrasi pemerintahan. Pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau sejatinya merupakan tugas bersama, dimana salah satu tugasnya adalah melakukan sinkronisasi dan klarifikasi atas usulan pemberian/perubahan nama pulau serta memberikan penegasan terhadap status wilayah administrasi pulau” ungkap Wardani.
Hadir dalam rapat ini, diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, dan Badan Informasi Geospasial, serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Maluku.
Pemerintah daerah masih banyak yang belum mengetahui terkait mekanisme permintaan data investasi pulau, sehingga masih perlunya atensi dari K/L yang terkait dalam memberikan informasi mengenai data-data investasi pulau di tiap daerah berada di PTSP masing-masing Provinsi.
Berkenaan dengan agenda rapat ini, Wardani menegaskan, “Perlu dukungan dari seluruh pihak terkait, baik dari kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat dengan memberikan informasi yang terkait dengan data pulau-pulau yang ada di wilayahnya masing-masing” tutupnya.