Ditjen Bina Adwil Gelar FGD Penyusunan Kebijakan Kelembagaan BPBD di Daerah
Jakarta – 25/7/23
Berangkat dari kondisi aktual, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana yang masih belum optimal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Ketiga dalam rangka Penyusunan Kebijakan terkait Kelembagaan BPBD di daerah.
“Beberapa aspek kesepakatan dalam penyusunan Permendagri ini. Pertama, perlu peninjauan kembali urgensi keberadaan unsur pengarah di dalam SOTK BPBD,” sambut Edy Suharmanto, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dalam paparannya mengenai penyusunan revisi Permendagri Nomor 46 tahun 2008, di Akmani Hotel Jakarta (25/7/23).
Edy dalam paparannya menegaskan adanya penguatan struktur dan eselonering BPBD Kabupaten/Kota agar setara dengan OPD lain untuk memperkuat koordinasi, komando, dan pelaksana.
“Perlu ada penegasan pembagian kewenangan melalui tugas dan fungsi BPBD Provinsi dengan BPBD Kabupaten/Kota. Hal ini juga sejalan dengan adanya kesepakatan bentuk perangkat daerah yang menangani PB dalam bentuk badan atau dinas,” tambah Edy.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil menyepakati proses bisnis dan standar kompetensi aparatur BPBD, mengingat Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 belum memuat sistem kerja organisasi yang meliputi proses bisnis, mekanisme kerja, dan tata kerja.
Dalam FGD, hadir penanggap dari Analis Kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Ahli Muda Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Bina Adwil melalui Direktorat MBPK.
Edy menutup paparannya dengan menyampaikan, “Perlu diatur terkait kriteria peningkatan klasifikasi/tipe BPBD Kabupaten/Kota”.