Ditjen Bina Adwil Kemendagri Memfasilitasi Pemprov DKI Jakarta dalam Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Memfasilitasi Pemprov DKI Jakarta dalam Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah

SHARE

 

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri fasilitasi Rapat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, terkait Rencana Kegiatan Pemasangan Pilar Batas Daerah Segmen Batas Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 704/HM.03.00 Tanggal 23 Juni 2022 Hal Permohonan Fasilitasi Kegiatan Pemasangan Pilar Batas. 

Rapat yang telah berlangsung pada Selasa (19/7/2022) di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu, dihadiri oleh Pejabat/Tim PBD dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Banten serta pejabat/JFT Direktorat Toponimi dan Batas Daerah. 

Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Drs. Wardani, MAP, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pada tahun 2015, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan batas daerah Provinsi DKI Jakarta melalui: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat dan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Dan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Provinsi Banten. 

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan batas Daerah, dijelaskan bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegasan batas daerah. 

Selanjutnya dalam rapat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa dengan telah definitifnya batas daerah Provinsi DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kegiatan pemasangan 50 (lima puluh) pilar batas daerah antar provinsi, yaitu batas daerah antara Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Jawa Barat dan batas daerah antara Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Banten, melalui beberapa tahapan. 

Yang pertama dalam tahap persiapan, berupa pelaksanaan: rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan; survei pendahuluan; pembuatan peta kerja; dan pengadaan jasa pelaksana. 

Tahapan selanjutanya adalah tahapan pelaksanaan yang terdiri atas: survei rencana pemasangan pilar; pengolahan data hasil survei; rapat koordinasi penyiapan berita acara; koordinasi dengan wilayah yang berbatasan yang meliputi penentuan titik (lokasi) rencana pemasangan pilar batas dan  berita acara; rapat koordinasi akhir; pembuatan dan pemasangan 50 titik pilar batas sesuai hasil koordinasi; pengukuran koordinat dan penyajian peta pilar batas; dan pelaporan. 

Berdasarkan paparan dan hasil diskusi dalam rapat, disepakati beberapa hal. 

Yang pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten sepakat dengan rencana kegiatan pemasangan 50 pilar batas daerah pada tahun 2022 dengan mempedomani Permendagri Nomor 35 Tahun 2015, Permendagri Nomor 36 Tahun 2015, Permendagri Nomor 37 Tahun 2015. 

Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan survei awal untuk menginventarisasi kondisi pilar batas di lapangan sebagai dasar pelaksanaan pemasangan pilar yang titik-titiknya akan ditentukan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. 

Rencana pemasangan pilar tersebut dilaksanakan dengan koordinasi kedua Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan jadwal yang akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan. 

Kementerian Dalam Negeri akan melakukan supervisi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, melalui koordinasi dengan instansi terkait di 
masing-masing Pemerintah Provinsi, yaitu: Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta; Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jawa Barat; serta Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menyampaikan surat perihal kegiatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Selanjutnya, kesepakatan-kesepakatan hasil survei dan pemasangan pilar batas akan ditandatangani oleh pejabat dari Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten sehingga terwujud penyamaan persepsi untuk kelancaran kegiatan pemasangan pilar batas daerah Provinsi DKI Jakarta dengan mempedomani Permendagri Batas Daerah.