Ditjen Bina Adwil Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau

Ditjen Bina Adwil Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau

SHARE

Jakarta,


Subdit Toponimi Data dan Kodefikasi Wilayah I, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil, Kemendagri, menggelar rapat Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau, secara tatap muka dan virtual pada Jumat (24/9/2021).

Rapat dibuka dan dipimpin langsung Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan, SE, M.PA dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga lain, yakni Kemenko Marves, Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros TNI AL dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Dalam sambutan, Indra menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau, dengan luas daratan 1.922.570 KM² dan luas perarian 3.257.483 KM². Karena itu, dalam kaitannya dengan batas administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya di laut, telah diterbitkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. 

Bahkan, rapat Inventarisasi Pulau ini merupakan juga tindak-lanjut dari hasil pembahasan dengan Setkab dan K/L terkait pada tanggal 22 Juli 2021. Di mana telah disepakati, bahwasanya Batas Wilayah Administrasi Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi yang diprioritaskan ada pada 18 Provinsi di Indonesia.

Kedelapan belas Provinsi itu adalah Provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Kepulauan Babel, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kaltara, Sulbar dan Papua.

"Salah satu kebutuhan penegasan batas kewenangan pengelolaan SDA laut daerah Provinsi adalah data pulau yang memuat nama pulau, koordinat pulau, kepastian wilayah administrasi pulau dan posisi pulau terluar di setiap Provinsi sebagai dasar penarikan garis pantai. Kewenangan pengelolaan SDA di laut paling jauh 12 mil laut di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan arah perairan kepulauan dan kewenangan ini tidak dimiliki oleh Pemerintah Kab/Kota," ucap Indra dalam keterangannya