Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah
Jakarta - Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Adwil, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Hotel Ochard Jakarta. Focus Group Discussion ini dimaksudkan untuk menjaring informasi masalah dan konflik tanah khususnya yang berada dan beririsan dengan kawasan hutan sekaligus sinergisitas penanganan masalah antara pusat dan daerah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Kamis (25/03/2021).
Asmawati dari Kementerian LHK menyampaikan bahwa penanganan masalah sengketa dan konflik pertanahan, pola penyelesaian konflik pertanahan di dalam Kawasan Hutan (KH) terlebih dahulu harus melihat fungsi KH tersebut, dan memperhatikan pihak yang menguasai bidang tanah dalam KH. Beliau mencontohkan bahwa untuk penguasaan oleh perseorangan yang tinggal di KH minimal 5 tahun dengan luasan maksimal 5 Ha dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan dengan program penataan KH melalui perhutanan sosial, kemitraan konservasi dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Angka 20 Pasal 110B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak selain perseorangan tidak mendapatkan pengecualian tersebut.
Asmawati juga menambahkan bahwa penyelesaian hak atas tanah dalam KH, terutama berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) harus memperhatikan apakah diberikan HGU sebelum penunjukan KH atau setelah penunjukan KH dan dispute tata ruang. Apabila HGU terbit sebelum penunjukan KH dapat diselesaikan dengan pola perubahan batas sedangkan jika HGU terbit setelah penunjukan KH maka diselesaikan dengan perubahan peruntukan (pelepasan KH). Regulasi sebagai dasar hukum saat ini PP Nomor 23 Tahun 2021. Petunjuk pelaksanaan atas PP tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan dan pembahasan.
Ketut Mangku, Direktur penanganan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dapat mengacu kepada Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang telah menambahkan unsur mediasi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Hadir secara fisik dalam kegiatan FGD tersebut antara lain pejabat daerah yang membidangi urusan pertanahan dari Pemerintah Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Papua. Pelaksanaan kegiatan ini juga diselenggarakan dengan virtual melalui aplikasi Zoom untuk mengakomodir peserta rapat dari berbagai daerah dengan jangkauan yang lebih luas.