Focus Group Discussion Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Gorontalo - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam hal ini Subdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan Rapat Focus Group Discussion Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada hari Senin, 5 Juli 2021 bertempat di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Pronvinsi Gorontalo. Rapat dibuka oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sitti Hadijah Koedoeboen, S.STP, M.Si dan dihadiri oleh perwakilan masing-masing Perangkat GWPP yaitu Satker Sekretariat Daerah, Bappeda, DPMPTSP dan Inspektorat, (05/07/2021).
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam diskusi tersebut ditekankan kembali bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2021 telah disampaikan pada tanggal 29 April 2021 di Jakarta, sehingga diharapkan daerah segera melaksanakan percepatan kegiatan untuk penyerapan anggaran. Sejauh ini beberapa kegiatan Dekonsentrasi GWPP yang telah dilaksanakan di Provinsi Gorontalo diantaranya kegiatan yang berkaitan dengan DAK oleh Bappeda serta Rakor Perangkat Gubernur dan Rapat Asistensi Supervisi LPPD yang akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 6 Juli 2021.
Tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada GWPP didasarkan pada pembagian urusan antara Pusat dan Daerah. Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP ini berbeda dengan dekonsentrasi dari Kementerian/Lembaga lain karena Dekonsentrasi GWPP bersifat atributif (bukan delegatif) melekat pada jabatan Gubernur dan akan selalu ada selama NKRI berdiri. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP diantaranya ialah adanya kesamaan kegiatan yang didanai APBD. Kendala tersebut dapat diatasi dengan membedakan lokus kegiatan. Lokus kegiatan GWPP adalah pembinaan dan pengawasaan yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota dan didanai oleh APBN. Sedangkan lokus kegiatan yang didanai APBD merupakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di daerah Provinsi.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula terkait mekanisme pelaporan kegiatan Dekonsentrasi GWPP. Berdasarkan Permendagri 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP, pelaporan disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Laporan disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik. Saat ini Subdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sedang membangun sistem pelaporan elektronik. Dalam hal sistem pelaporan elektronik belum terbangun, maka laporan dapat disampaikan secara manual.
Acara ditutup oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang berpesan untuk memperbanyak komunikasi, koordinasi dan asistensi dalam rangka membangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP dan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh perwakilan perangkat GWPP di Provinsi Gorontalo akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya.