Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Pelayanan Publik
Surabaya – Ditjen Bina Adwil Kemendagri dalam hal ini diwakili Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama (S. Halomoan Pakpahan) hadir sekaligus menjadi narasumber pada Forum Komunikasi dan Konsultasi (FKK) di hotel Ciputra Word Surabaya. FKK tersebut di buka oleh Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam dan dihadiri oleh staf ahli Pengembangan Sektor Investasi Prioritas BKPM, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur beserta DPMPTSP Provinsi dan Perangkat Daerah Teknis Se Jawa Timur. Surabaya, Kamis (8/4/2021).
S. Halomoan Pakpahan, memaparkan Peran Kemendagri Dalam Mendukung Penyelenggaraan Berusaha di Daerah Pasca PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021. Dalam Paparannya Halomoan menjelaskan langkah-langkah Kemendagri pasca penetapan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu : Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Pemerintah Daerah, Menyusun dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyusun dan mensosialisasikan Permendagri tentang Nomenklatur dan DPMPTSP Daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Selanjutnya, PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah nantinya diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektifdan dan akuntabel.
Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Masih dalam paparannya Halomoan juga menjelaskan pelaksanaan perizinan berusaha di daerah DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha seperti Pelaksanaan Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pengelolaan Informasi Penyuluhan Kepada Masyaraka, Pelayanan Konsultasi, Pendampingan Hukum. Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Mendagri Melakukan Binwas Umum, memberikan bimbingan dan/atau asistensi kepada Gubernur dengan menugaskan ASN pusat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi selanjutnya binwas Kab/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan dibantu ASN serta dapat bekerjasama dengan profesi bersertifikat bidang binwas.
Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum juga menjelaskan peran Kementerian Dalam Negeri dalam meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan sinergitas pembangunan pusat dan daerah, serta pelayanan publik yang berkualitas, khusus pada pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah melalui PTSP: memberikan dukungan peningkatan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP berbasis elektronik secara nasional, mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan PTSP secara elektronik, melakukan sinergi dan koordinasi di tingkat pusat dan daerah, mendukung penyederhanaan birokrasi mempercepat penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, meningkatkan mutu dan penguatan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah