Kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jakarta - Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat yang diselenggarakan pada hari Kamis, 8 April 2021, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam hal ini diwakili oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama hadir sebagai Narasumber melalui virtual. Kamis (08/04/2021).
Rapat ini dihadiri oleh para pelaksana kebijakan di Ditjen Perumahan, Para Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi, Kab/Kota terpilih serta Para kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini, yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta sebagai upaya preventif dalam melaksanakan kebijakan dibidang perumahan dan permukiman.
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan materi terkait Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, sekaligus menjelaskan mekanisme pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Pusat (sinergi).
Beberapa hal yang disampaikan antara lain pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah yang menjadi obyek kerja sama serta bentuk Naskah Kerja Sama serta pendanaan dan pembiayaan kerja sama daerah.
Dari hasil diskusi ini teridentifikasi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan koordinasi lebih lanjut dalam pelaksanaan sinergi diantaranya:
- Pengelolaan serta Penyerahan Aset;
- Format Naskah Kerja Sama;
- Proses Kolaborasi lebih lanjut dengan Pihak Ketiga (BULD dan BUMD)
Dari Rapat ini dapat disimpulkan, antara lain:
- Inisiasi Kerja Sama yang akan dilakukan dengan Pemerintah Daerah, diharapkan melalui peran dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD);
- Pelaksanaan Kerja Sama Pusat dan Daerah diharapkan sesuai karakteristik bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Peserta diharapkan mampu memahami Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, sebagai bentuk Naskah Kerja Sama Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan mengikuti Permendagri No. 22 Tahun 2020;
- Tidak ada aturan baku terkait Rencana Kerja, semua diserahkan kepada masing K/L dengan tetap berpedoman kepada kewenangan yang ada.