Kemendagri Dukung Penguatan Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Kemendagri Dukung Penguatan Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

SHARE

Riau – 10/07/23

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) melaksanakan Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota dan Camat se-Riau, yang diselenggarakan di Hotel Grand Place, pada 10 Juli. 

Kegiatan rakor dibuka oleh Gubernur Provinsi Riau yang dihadiri oleh Kepala BSKDN Kemendagri, Bupati/Walikota se-Riau, Pejabat Pertama Provinsi Riau dan Camat se-Riau. 

“Di era otonomi daerah ini, sebagian besar permasalahan pembangunan berada pada wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi berfungsi menjamin terselenggaranya pemerintahan sesuai dengan koridor Peraturan Perundang-Undangan dan membangun keharmonisan antar pemerintah,” ungkap Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar, Riau (10/07/23).

Perubahan pengaturan tentang Kecamatan sering dengan ditetapkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diarahkan bagi penguatan peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

“Camat bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum dan mendapatkan pelimpahan urusan dari Bupati/Walikota dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. 

Oleh karena itu, luas dan sempitnya kewenangan camat sangat tergantung dari delegasi kewenangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota.

Plt Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Raziras Rahmadillah yang juga hadir sebagai narasumber acara menyampaikan paparan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur. 

“Hubungan Gubernur dengan Bupati/Walikota adalah hubungan koordinatif atau dengan kata lain bahwa dalam pelaksanaan tugas nya sebagai kepala daerah dengan masing-masing wilayah otonomnya, Gubernur dengan Bupati/Walikota berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya,” ucap Raziras. 

Raziras menyimpulkan, Gubernur tidak berhak dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Walikota karena berada pada hubungan koordinatif. Sementara, ketika gubernur menggunakan perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka GWPP berhak melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/walikota atas nama pemerintah pusat.