Kemendagri Gelar Rapat Diseminasi & Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Kemendagri Gelar Rapat Diseminasi & Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

SHARE

Malang – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) menggelar Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah. 

"Rapat ini diharapkan bisa menjadi media untuk bertukar informasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan dalam penyelesaian masalah dan konflik pertanahan di daerah, sehingga kegiatan ini bisa menjadi referensi dalam pelaksanaan kegiatan ke depan," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Adwil Kemendagri) Indra Gunawan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). 

Rapat dihadiri perwakilan dari 18 provinsi dan 32 kabupaten/kota prioritas menurut data Kemendagri, 
baik dalam jumlah maupun skala kasus pertanahan yang ditangani tersebut, menyepakati sejumlah pendapat dan saran untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah. 

Sejumlah saran yang menjadi kesimpulan rapat di antaranya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah sepakat untuk melakukan pemetaan terhadap hambatan, kendala dan permasalahan dalam penanganan masalah pertanahan serta kasus-kasus dan sengketa pertanahan yang terjadi di daerah dengan pendampingan dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri. 

Kedua, dalam hal penanganan kasus, sengketa dan konflik pertanahan, pemerintah daerah sepakat perlunya dibangun database berbasis pemetaan spasial kewilayahan serta kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal pertanahan yang difasilitasi Ditjen Bina Adwil Kemendagri. 

Ketiga dalam kaitannya dengan kewenangan di bidang tanah ulayat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kemendagri, sepakat untuk dilakukan penataan tanah batas wilayah adat sebagai rekomendasi bagi kepala daerah untuk ditetapkan masyarakat hukum adat dengan difasilitasi Ditjen Bina Adwil Kemendagri. 

Keempat, Pemda mengupayakan agar pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan dilaksanakan dalam satu organisasi perangkat daerah berbentuk dinas teknis, baik yang mengurusi bidang pertanahan saja atau digabung dengan dinas pelaksanak urusan teknis di bidang pemerintahan lain yang serumpun. 

Kelima, Pemda sepakat mendorong Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang pertanahan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan.