Kemendagri Memastikan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dalam Mendukung Pelayanan Pemerintahan Saat Tanggap Darurat dan Pascabencana

Kemendagri Memastikan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dalam Mendukung Pelayanan Pemerintahan Saat Tanggap Darurat dan Pascabencana

SHARE

Jakarta – Kemendagri menekankan agar pemerintah daerah (pemda) segera menyusun Kajian Resiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana dan Rencana Kontijensi. Ketiga dokumen ini penting dimiliki pemda sebagai tolok ukur kesiapan pemda dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan pada saat tanggap darurat dan pascabencana yang perlu diperkuat mulai aspek perencanaan dan penganggarannya di daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, melalui Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Edy Suharmanto, pada Rakor Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pelayanan Pemerintahan Saat Tanggap Darurat dan Pascabencana di Luminor Hotel - Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2022, dengan dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi seluruh Indonesia.

Dengan tersedianya dokumen kebencanaan tersebut, maka akan dapat diintegrasikan ke dalam RPJMD 2025-2029 sebagai dasar penyusunan RKPD tahunan. Hal ini penting agar perencanaan sub urusan bencana menjadi semakin fokus dan didukung oleh alokasi yang memadai pada APBD.

Meskipun saat ini pemda mengalami keterbatasan anggaran, pelayanan pemerintahan pada saat tanggap darurat dan pascabencana harus tetap berjalan optimal. "Pemerintah daerah didorong agar selalu meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan inovasi di tengah keterbatasan sumber daya yang dihadapi, sehingga masyarakat dapat tetap terlayani secara optimal," lanjutnya.

??Lebih lanjut terdapat sejumlah hal penting yang menjadi rekomendasi dalam pelaksanaan sinkronisasi ini antara lain:

  1. Pemerintah daerah bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang perlu agar pembiayaan sub urusan bencana sebagai urusan wajib pelayanan dasar dapat ditingkatkan rasio pembiayaannya secara optimal;
  2. Penyusunan dokumen kebencanaan agar menjadi prioritas daerah dalam RKPD 2023 atau paling lambat RKPD 2024 sehingga secara efektif akan memperkuat manajemen penanggulangan bencana khususnya saat tanggap darurat dan pascabencana;
  3. Bagi pemda yang belum memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah agar memprioritaskannya agar mendukung tata kelola penggunaan BTT yang lebih baik;
  4. Partisipasi masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan media sebagai pentahelix penanggulangan bencana senantiasa ditingkatkan dengan keterbatasan sumber daya yang dihadapi;
  5. Pemerintah Provinsi agar memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bappeda, BPKAD dan BPBD Provinsi untuk menselaraskan perencanaan dan penganggaran sub urusan kebencanaan di tingkat Kabupaten/Kota agar selaras dengan kebijakan nasional.