Kolaborasi Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Adwil Pastikan Pemutakhiran Data Pulau



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Mendagri Minta seluruh KDH agar mengaktifkan Siskamling | Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Kolaborasi Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Adwil Pastikan Pemutakhiran Data Pulau

 

Jakarta - Ditjen Bina Adwil menyelenggarakan Rapat Penegasan status wilayah administrasi pulau di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta (26/3/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, M.A, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI-AL.

Pemutakhiran data kependudukan pulau, kriteria penentuan data kependudukan pulau, penambahan unsur luas pulau, serta sinkronisasi jumlah pulau antar Kepmendagri dengan Gazeter Republik Indonesia menjadi hal utama untuk tingkatkan akurasi data pulau. Usulan pemutakhiran data pulau ini dari Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

"Perlu kita garisbawahi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penegasan batas dan cakupan wilayah. Definisi kependudukan di suatu wilayah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Badan Pusat Statistik mendefinisikannya sebagai semua orang yang berdomisili di suatu pulau selama 6 bulan atau lebih, atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan untuk menetap tetapi bertujuan untuk menetap," tegas Raziras. 

Dalam rangka pemutakhiran data pulau, Kementerian Dalam Negeri menyepakati kriteria pulau berpenduduk, termasuk memiliki KTP pada wilayah administrasi di pulau dan berdomisili dengan melakukan aktivitas pelayanan publik dan keamanan. Kemudian akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan pulau. Data awal luas pulau bersumber dari data garis pantai skala menengah yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Hasil dari pembahasan ini dinilai sangat penting bagi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan para pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi dan memastikan keakuratan data terkait wilayah administrasi pulau serta kependudukan di dalamnya. "Kita perlu terus meningkatkan upaya pemutakhiran data guna mendukung kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat," tutup Raziras.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan