Kenali REDKAR, Relawan Garda Terdepan Penanggulangan Kebakaran

Jakarta - Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berperan aktif dalam memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran. Keberadaan REDKAR menjadi refleksi dari semangat gotong royong dalam budaya bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam sistem perlindungan kebakaran secara nasional.
Secara historis, keberadaan REDKAR sendiri digagas oleh Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dimana keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pemadaman kebakaran maupun penyelamatan dapat melipatgandakan satuan damkar yang sudah ada.
Dalam praktiknya, para relawan REDKAR menjalankan berbagai fungsi penting, mulai dari pelaporan kejadian, respon awal sebelum petugas damkar tiba, dukungan evakuasi warga, hingga membantu pemadaman bersama petugas damkar. Hal ini sangat mendukung layanan pemadam kebakaran yang harus memenuhi response time 15 menit sejak diterimanya laporan sudah harus tiba di lokasi kejadian.
Di luar kondisi kebakaran, mereka juga turut mengedukasi masyarakat, menyebarluaskan informasi pencegahan, serta memantau kondisi lingkungan secara berkala.
Dengan semakin meningkatnya risiko kebakaran dan juga adanya ancaman kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah menilai peran REDKAR menjadi sangat strategis untuk memperkuat sistem ketahanan lokal berbasis masyarakat.
Guna memperluas keanggotaan pemerintah meluncurkan aplikasi REDKAR, sejak diluncurkan pada Maret 2022, tercatat lebih dari 10.000 relawan telah mendaftarkan diri melalui platform tersebut. Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah anggota REDKAR, dari 20.675 orang pada 2022 menjadi 53.986 relawan hingga pertengahan 2025. Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam kesiapsiagaan kebakaran.
DKI Jakarta tercatat memiliki anggota terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Peningkatan ini didukung pembinaan aktif dari pemerintah daerah dan dinas damkar.
Pemerintah terus berkomitmen memfasilitasi pembentukan, pelatihan, serta penguatan kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia, guna mewujudkan sistem ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan dalam menghadapi kebakaran maupun kondisi penyelamatan.
Hal ini sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020, yang menyerukan agar setiap daerah, termasuk hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), membentuk REDKAR sebagai bagian dari sistem kewaspadaan masyarakat terhadap kebakaran.