Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

SHARE

Semarang - Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di Provinsi Jawa Tengah terkait kegiatan asistensi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan kab/kota oleh GWPP, Rabu (7/4/2021).

Pada kesempatan ini Tim Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, melakukan rapat konsolidasi bersama pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan pejabat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang dibahas antara lain :

  1. Kesiapan Bappeda Provinsi Jawa Tengah terhadap pelaksanaan dekonsentrasi kepada gubernur sebegai wakil pemerintahan pusat pada tugas Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan dari K/LPNK kepada daerah kabupaten/kota dan Rekomendasi DAK daerah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat.
  2. Mekanisme dan tata acara pelaksanaan tugas Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan dari K/LPNK kepada daerah kabupaten/kota dan Rekomendasi DAK daerah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat.
  3. Output dari pelaksanaan tugas Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan dari K/LPNK kepada daerah kabupaten/kota dan Rekomendasi DAK daerah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat.
  4. Monitoring dan evaluasi Bappeda Kota Semarang terhadap Tugas Pembantuan K/LPNK kepada unit kerja perangkat daerah Kota Semarang.
  5. Pembinaan dan pengawasan Bappeda Kota Semarang kepada unit kerja perangkat daerah Kota Semarang terhadap tugas pembantuan K/LPNK.

Dalam rapat konsolidasi, Bappeda Provinsi yang diwakili oleh Ibu Siti Ismailiyaningsih, ST., M.SI Kasubbid Monitoring dan Evaluasi, pejabat pada Bappeda Provinsi Jawa Tengah, menyatakan siap dan menerima melaksanakan kegiatan dekonsentrasi tugas Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan dari K/LPNK kepada daerah kabupaten/kota dan Rekomendasi DAK daerah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat. Namun mengingat  waktu yang sampai saat anggaran dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat masih terblokir dikarenakan Permendagri tentang Pelimpahan dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri belum diterbitkan serta kondisi daerah yang masih menerapkan protokol kesehatan covid-19, maka untuk mencapai penyerapan anggaran dekonsentrasi yang optimal agak kesulitan. Selain itu terdapat tugas dan fungsi yang hampir sama  antara Bappeda dan Biro Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termuat dalam Permendagri No. 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekda Provinsi dan Kab/Kota dan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Sehingga membingungkan Bappeda terhadap kegiatan dekonsentrasi tugas Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan dari K/LPNK kepada daerah kabupaten/kota dan Rekomendasi DAK daerah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat. Dengan demikian diharapkan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dapat memberikan penjelasan konkrit terhadap tugas dan fungsi Bappeda dalam kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dimaksud.

Dalam hal ini, Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Raziras Rahmadillah, S.STP beserta Tim Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, menyampaikan bahwa kegiatan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupa tugas Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan dari K/LPNK kepada daerah kabupaten/kota dan Rekomendasi DAK daerah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat sesuai Rancangan Permendagri tentang Pelimpahan dan Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan lingkup Kementerian dalam negeri, ditempatkan  pada Bappeda atau Satkernya berada. Bappeda Provinsi bukan pada Biro Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka yang bertanggungjawab terhadap kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat adalah Bappeda Provinsi.

Sementara pejabat Bappeda Kota Semarang, menyampaikan terhadap tugas pembantuan dari K/LPNK di Kota Semarang khususnya sudah berjalan efektif sesuai asas tugas pembantuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal realisasi anggarannya  dapat terserap secara optimal dan dalam pelaksanaan tidak terdapat kendala. selanjutnya, Tim Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan meminta data-data program/kegiatan tugas pembantuan dari K/LPNK yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.