Koordinasi Teknis Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Yogyakarta - Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menghadiri sekaligus menjadi narasumber acara Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2021 dari tanggal 5 s.d 7 April 2021 bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini dibuka oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama di hadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Direktur Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama jajarannya yaitu Direktur Manajemen Strategis, Deputi Bidang Pengembangan Kebijakan Strategis, Sekretaris Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Sekretaris Deputi Bidang Pemasaran, Sekretaris Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) serta pejabat Dinas Pariwisata seluruh Indonesia, Rabu (7/4/2021).
Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Rakorteknis) ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program/kegiatan dekonsentrasi bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2021 dan persiapan perencanaan program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA. 2022.
Dalam acara tersebut paparan dari Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan mater kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam materinya Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si menyampaikan kebijakan pelimpahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan asas dekonsentrasi. Dimana penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat merupakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sementara penyelenggaraan tugas pembantuan adalah penugasan urusan konkuren dari K/LPNK kepada daerah otonom. Pelaksanaan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama menjelaskan mengenai ketentuan, penetapan, perencanaan, pendanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan dekonsentrasi, serta pembinaan dan pengawasan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah terhadap pelaksanaan tugasnya.
Sedangkan Kementerian PPN/Bappenas yang dihadiri Direktur Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang membawakan paparan tentang Peranan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19, dalam paparannya Direktur Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyampaikan terkait pandemi covid-19 membawa dampak yang signifikan terhadap bagi sektor pariwisata, jadi untuk mendukung strategi pemulihan pariwisata serta pemulihan ekonomi kreatif dimasukan dalam target-target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 dan telah mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pariwisata, dan diharapkan dapat mengarahkan perbaikan kinerja sektor pariwisata ke tren positif. Sedangkan dari DJA Kemenkeu menyampaikan paparannya terkait kebijakan pengelolaan dana dekonsentrasi dengan merencanakan lokasi dan anggaran Dekonsentrasi disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah secara efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa Interpretasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan pengalaman pengunjung di daya tarik wisata, mengomunikasikan narasi atau cerita bersifat interpretif adalah dengan cara menyatukannya dengan kegiatan pengunjung di daya tarik wisata menjadi kegiatan wisata interpretif atau berinterpretasi. Sedangkan Event pariwisata diberikan dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan (events), yang diutamakan untuk pengembangan konten kreatif Event yang diajukan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara, dengan adanya Event dapat memberikan dampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal, dampak lingkungan, serta dampak sosial dan Budaya, Pembiayaan penyelenggaraan event pariwisata daerah tidak duplikasi dengan anggaran dari APBD.