Mendagri Tetapkan 71 Permendagri Batas Daerah

Mendagri Tetapkan 71 Permendagri Batas Daerah

SHARE

Jakarta – 

Jumlah segmen batas daerah di seluruh Indonesia secara keseluruhan adalah 979 segmen batas. 

Sebelum terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2021, telah diselesaikan 668 segmen batas, yang terdiri dari 138 segmen batas antar provinsi dan 527 segmen batas antar kabupaten/kota, dan masih terdapat 311 segmen batas daerah indikatif yang harus diselesaikan. 

Dalam perkembangannya, telah dilaksanakan percepatan penyelesaian batas daerah indikatif, dengan hasil sampai akhir Februari 2022 telah diselesaikan 262 segmen batas daerah yang saat ini masih dalam proses penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri serta terdapat 49 segmen batas daerah yang masih dalam proses penyelesaian. 

Khusus hingga akhir Februari 2022, terdapat 71 segmen batas daerah yang telah ditetapkan dalam Permendagri, yang mencakup segmen batas antar provinsi (5 segmen) dan segmen batas antar kabupaten/kota (66 segmen) di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. 

Terhadap 49 segmen batas daerah yang masih belum disepakati, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan fasilitasi penyelesaian dengan melibatkan Tim Penegasan Batas Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengedepankan tercapainya kesepakatan antar daerah yang berbatasan. 

Proses penyelesaian terhadap segmen batas yang belum disepakati memerlukan waktu dan pertimbangan yang komprehensif mengingat kompleksitas permasalahan yang cukup tinggi. 

Secara umum, batas daerah yang telah selesai ditegaskan dengan Permendagri akan membawa manfaat yang nyata bagi pemeritah, pemerintah daerah dan seluruh stakeholders. 

Di antaranya dalam bentuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah. Selain itu dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan bahwa batas daerah yang telah ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan/tatakan penyelesaian ketidaksesuaian. 

Selanjutnya perlu ditekankan kembali bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. 

Pasca penetapan batas daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan beberapa hal sebagai tindak lanjut, diantaranya berupa penataan dan penegasan batas wilayah kecamatan, desa dan kelurahan, penyesuaian data dan peta wilayah dengan mengacu pada batas definitif yang ditetapkan dengan permendagri (termasuk peta RTRW dan RDTR), sosialisasi batas daerah batas daerah kepada seluruh stakeholder di daerah, perapatan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali pilar batas, serta melakukan kerja sama daerah di wilayah perbatasan yang potensial dan strategis. 

Terkait dengan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, berdasarkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa seluruh Indonesia, adalah sebagai berikut:
-    Provinsi    :    34
-    Kabupaten    :    416
-    Kota    :    98
-    Kecamatan    :    7.266
-    Kelurahan    :    8.506
-    Desa    :    74.961                                                                                                                                                   

Sementara luas wilayah daratan Indonesia sesuai Permendagri 58 Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau adalah: 1.892.555,47 Km2. 


Jumlah Pulau di Indonesia berdasarkan UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sejumlah: 17.508 Pulau. 

Dikarenakan beralihnya kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke Malaysia serta Pulau Yako dan Pulau Kambing ke Timor Leste tahun 2002, jumlah pulau Indonesia menjadi 17.504 pulau pada tahun 2003. 

Kemudian mulai tahun 2007- November 2021 diadakan verifikasi pulau di seluruh Indonesia secara bertahap, sehingga terdata sejumlah 16.771 pulau. 

Data pulau dimaksud telah dilaporkan ke Presiden dan didepositkan ke PBB (The United Nations group of Experts on Geographical Names). 

Berdasarkan pemutakhiran data pulau sampai dengan Desember 2021, jumlah pulau Indonesia menjadi 16.772 Pulau, 

Data pulau tersebut termuat dalam lampiran Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan rincian pulau yang berpenduduk sebanyak 1.766 pulau (10,53%), yang tidak berpenduduk sebanyak 15.006 pulau (89,47%). 

Dari jumlah 16.772 pulau tersebut, terdapat 111 pulau yang berada dalam wilayah perbatasan, mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.