Pembahasan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sentani Tahun 2021-2041, RDTR Pusat Kota Ambon

Pembahasan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sentani Tahun 2021-2041, RDTR Pusat Kota Ambon

SHARE

Salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri adalah mengawal pelaksanaan urusan pemerintahan terutama pemenuhan pelayanan wajib dasar yang telah di otonomikan ke daerah, apakah berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dan mencapai tujuan dari pembangunan daerah.

Hal tersebut yang melandasi Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara yang diwakili oleh Subdit Administrasi Kawasan Perkotaan dalam menyampaikan tanggapan dan masukan ketika menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Jayapura tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sentani Tahun 2021-2041, Rancangan Peraturan Wali Kota Ambon tentang RDTR Pusat Kota Ambon Tahun 2021-2041 dan Rancangan Peraturan Bupati Gowa tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambaya Tahun 2021-2041 secara virtual pada Jumat (09/04/2021).

Penyusunan RDTR ketiga kawasan perkotaan ini merupakan upaya membangun Kawasan Perkotaan Sentani, Ambon dan Sungguminasa Cambaya yang dimulai dari penataan ruang berbasis mitigasi bencana sebagai salah satu upaya atau instrumen dalam hal Pengurangan Risiko Bencana (Disaster Risk Reduction/DRR). Sebagaimana diketahui ketiga kawasan perkotaan tersebut pernah mengalami dan memiliki potensi bencana alam, yakni banjir dan longsor di Sentani, gempa bumi dan tsunami di Ambon maupun banjir di Gowa.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara menilai RDTR Kawasan Perkotaan Sentani telah memperhatikan aspek mitigasi bencana hidrometereologi khususnya di wilayah pegunungan cycloops yang memiliki kelerengan tinggi dan jenis tanah mudah jenuh, yakni dengan penetapan Zona Ruang Rawan Bencana, Jalur dan tempat evakuasi bencana, mitigasi Bencana struktural (sabo dam, kolam retensi, polder, RTH dan perlindungan aliran sungai) serta mitigasi non struktural (pelibatan masyarakat adat, pengembangan vegetasi dan penegakan aturan).

RDTR Kawasan Pusat Kota Ambon telah memperhatikan aspek mitigasi bencana gempa bumi atau patahan aktif yang dapat menimbulkan tsunami yaitu rencana pengembangan infrastruktur berketahanan bencana (konservasi sumber daya air, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air) pada Wilayah Sungai Ambon-Seram (wilayah sungai prioritas)

Sedangkan  untuk RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya, sebagai kawasan penyangga Kota Makassar dan bagian PKN Metropolitan Mamminasata, perlu memperhatikan aspek kerjasama antar daerah melalui sinergitas dengan Kabupaten dan Kota lainnya  terkait dengan program tata ruang terpadu kota metropolitan Mamminasata yang telah tertuang dalam Perpres 55/2011

Lebih lanjut, Direktorat Kawasan Perkotaan dan batas Negara menambahkan aspek mitigasi bencana juga harus meliputi pelayanan informasi rawan bencana yang diberikan kepada warga yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana meliputi sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) rawan bencana (per-jenis bencana) sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 101 tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. 

Selain memperhatikan aspek mitigasi bencana alam, dalam RDTR, juga harus memprioritaskan aspek pengurangan resiko kebakaran. Terlebih lagi untuk RDTR di Kawasan Perkotaan seperti di Sentani, Ambon dan Sungguminasa Cambayya yang memiliki area perkantoran, pertokoan, dan pemukiman padat, maka penyediaan jalur mobil pemadam, hydrant/ sumber air harus dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

 Kedepannya diharapkan dengan penetapan RPP Tentang Perkotaan yang telah memasuki tahap akhir harmonisasi di KemenkumHAM dan Kemensetneg, akan menghadirkan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu layanan yang harus tersedia di perkotaan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan tipologi, fungsi, dan karakteristik perkotaan. Sehingga dalam menyusun Rencana Pembangunan Daerah bidang Perkotaan,  selain mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), Pemerintah Daerah  juga harus mempertimbangkan SPP dengan memperkuat Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diharapkan, cita-cita terbentuknya perkotaan yang layak huni, aman, nyaman, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. (SDW)