Pembentukan Tim Terpadu Dinilai Efektif Bantu Tangani Konflik Sosial



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic | Safrizal ZA: Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM, Gerakkan Ekonomi Hingga Industri Kreatif

Pembentukan Tim Terpadu Dinilai Efektif Bantu Tangani Konflik Sosial

Banjarmasin – Dalam penanganan konflik sosial, mengelola dan memitigasi isu yang berpotensi menimbulkan konflik sosial penting untuk dilakukan. Dalam pelaksanaannya perlu kerja sama, soliditas dan sinergitas antara pemerintah pusat, daerah serta seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam penutupan Rapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, di Gedung Mahligai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis, (1/4/2021).

Mendagri menjelaskan, hal pertama yang perlu dibentuk adalah kelembagaan, dalam hal ini Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.  "Ini harus dijalankan paling tidak 3 bulan ke depan, lalu dievaluasi, daerah mana saja yang sudah atau belum memiliki tim ini. Unsurnya bisa dari Polri, TNI atau tokoh masyarakat," ujar Mendagri.

Berikutnya, kata Mendagri, di bawah tim itu juga perlu dibentuk 3 sub tim. Pertama, sub tim pencegahan konflik sosial. Unsurnya bisa diisi dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) atau Kesatuan Bangsa, maupun TNI. Tugasnya, kata Mendagri, untuk menginventarisir potensi konflik di daerah dan mengawal skala prioritas yang kiranya dapat menimbulkan konflik. "Jadi mungkin 70 persen penanganan konflik sosial adalah pencegahan," kata Mendagri.

Kedua, sub tim penghentian konflik. Ketika konflik sudah tidak dapat dicegah, maka penghentian harus cepat dilakukan. Unsurnya, kata Mendagri, dapat berasal dari Polri, karena sudah masuk dalam penegakan hukum. Sedangkan unsur dari TNI, Satpol PP dan Linmas dapat bergabung. Kemudian juga perlu melakukan pelatihan pengamanan bersama di tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam upaya penghentian kekerasan.

Ketiga, tim pemulihan. Tugasnya adalah melakukan rekonsiliasi melalui mediasi,  kemudian rehabilitas dan rekonstruksi. Unsur di dalamnya dapat berasal dari Kesbangpol maupun tokoh masyarakat.

Terakhir, Mendagri berpesan tentang pentingnya mengelola isu konflik sosial. Apalagi proses pembangunan sangat bergantung pada situasi yang aman dan kondusif. “Rekan-rekan yang menilai potensi konfliknya, perkuat di pencegahan dan simulasi untuk penghentian kekerasan," ungkapnya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan