Pentingnya Status Pulau Bagi Gazetir Republik Indonesia

Pentingnya Status Pulau Bagi Gazetir Republik Indonesia

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Supervisi Kegiatan Penegasan Status Pulau. 

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidrosal TNI-AL serta Badan Informasi Geospasial (BIG), yang bertindak sebagai perwakilan Pemerintah Pusat mendampingi Kemendagri. 

Sementara dari Pemerintah Daerah yang hadir antara lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. 

Maksud dan tujuan rapat ini sendiri adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Pemerintahan Daerah terkait tata cara penyelenggaraan nama rupabumi unsur pulau, pemanfaatan aplikasi sistem informasi pulau, pemanfaatan citra satelit dan teknologi pemetaan dalam mendukung penegasan status pulau serta pemanfaatan dan pengelolaan pulau. 

Kegiatan yang dimulai pada hari Rabu (9/3/2022) dan berlangsung hingga hari Jumat (11/3/2022) di Golden Boutique Hotel Kemayoran Jakarta Pusat ini, dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan, SE, M.PA. 

Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa sebagai negara kepulauan, Negara Kesatuan Repuublik Indonesia penting untuk selalu melakukan pengkinian data dan memverifikasinya sebagai bagian dari administrasi pemerintahan. 

“Pulau-pulau tersebut merupakan suatu informasi geospasial yang perlu diberikan identitas berupa kode, guna mendukung tertibnya administrasi pemerintahan, “menurut Indra dalam keterangan tertulis. 

Karena secara historikal, ada beberapa peristiwa yang bisa mengakibatkan perubahan atas data kewilayahan tersebut. 

Sebagai gambaran, jumlah Pulau di Indonesia berdasarkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tercatat sejumlah 17.508 pulau. 

Kemudian dikarenakan beralihnya kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke Malaysia serta Pulau Yako dan Pulau Kambing ke Timor Leste di tahun 2002, jumlah pulau di Indonesia menjadi 17.504 pulau pada tahun 2003. 

Atas dasar dinamika tersebut, mulai tahun 2007 sampai dengan 2021 diadakanlah verifikasi pulau di seluruh Indonesia secara bertahap. 

Sehingga menurut data terakhir, jumlah pulau yang telah terverifikasi dan telah dilaporkan ke Presiden serta didepositkan ke PBB adalah 16.771 pulau. 

Indra menerangkan lebih lanjut, jika kekinian pendataan dan verifikasi kewilayahan itu pun perlu disosialisasikan ke publik melalui sistem informasi yang terintegrasi. 

“Diharapkan dengan adanya kode untuk pulau dimaksud, akan mendukung kemudahan dalam mengintegrasikan data pulau ke dalam aplikasi sistem informasi pulau yang mudah diakses oleh publik,” paparnya. 

Karena kejelasan status pulau akan memberikan beberapa dampak positif. 

Pertama untuk mendukung kegiatan penetapan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dimana pulau termasuk data dasarnya. 

Kedua untuk mendukung program sertifikasi pulau secara nasional. 

Ketiga untuk mendukung pengaturan rencana zonasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Keempat untuk mencegah terjadinya isu-isu penjualan pulau. 

Kelima untuk meminimalisir konflik di daerah. 

Keenam untuk mendukung pemutakhiran data rupabumi pulau pada Gazetir (direktori wilayah administratif) Republik Indonesia.