Penyelenggaraan Evaluasi Program dan Kegiatan di Kelurahan

Penyelenggaraan Evaluasi Program dan Kegiatan di Kelurahan

SHARE

Jakarta – Ditjen Bina Adwil Kemendagri dalam hal ini Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyelenggarakan Rapat Penyelenggaraan Evaluasi Program dan Kegiatan Di Kelurahan bertempat di Hotel Best Western Plus, Kemayoran, Kamis (22/4/2021).

Rapat dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama (Prabawa), Prabawa menyampaikan urgensi kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan adalah agar mendapatkan evaluasi secara menyeluruh program dan kegiatan di kelurahan khususnya Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dan  selanjutnya mendapatkan rekomendasi untuk formulasi dukungan kebijakan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan program dan anggaran di kelurahan.

Dalam kesempatan yang sama hadir sekaligus menjadi narasumber Kasubdit Dana Alokasi Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Aditya Nuryusalam), Kepala Subauditorat V.A.1, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Muh.Khamim) dan Lurah Sukaraja, Kota Bandung (Evy Oktaviyanti). Selama pelaksanaan kegiatan dipandu oleh Kasubdit Kecamatan (Edi Cahyono) dan dihadiri oleh pejabat yang membidangi pemerintahan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipilih dengan asumsi dapat mewaklili pelaksanaan program dan kegiatan di kelurahan pada daerah lainnya di Indonesia.

Aditya memaparkan bahwa pada tahun 2019 dan 2020 pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk bantuan pendanaan di kelurahan. DAU Tambahan tersebut diberikan tanpa mengurangi komitmen dari pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan dari APBD guna pendanaan kelurahan sebagaimana amanat di Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjuntya Aditya juga menyampaikan bagaimana realisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi acuan untuk formulasi kebijakan pemberian insentif kembali.

Kemudian Khamim selaku Kepala Subauditorat V.A.1 menjelaskan bahwa terkait DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap pengalokasian DAU Tambahan Tahun 2019 sebesar Rp. 6,5 Triliun tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dimana UU Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan DAU dialokasikan atas dasar Celah Fiskal dan Alokasi Dasar. Khamim juga menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat dalam pengelolaan dana kelurahan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Dalam sesi diskusi berikutnya Lurah Sukaraja Kota Bandung menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan di kelurahan yang dipimpinnya, manfaat DAU Tambahan sangat berdampak baik bagi pembangunan di wilayahnya. Pengelolaan DAU Tambahan oleh masyarakat secara langsung memberikan semangat positif kepada masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan pembangunan berdasarkan kewilayahan. Selanjutnya terkait dengan penanganan pandemi, Kelurahan Sukaraja dapat menjadi praktik baik bagi daerah lainnya dimana Kelurahan Sukaraja dengan menggandeng instansi lainnya dan masyarakat telah mampu menekan angka penyebaran infeksi Covid-19 di wilayah Sukaraja. Evy juga menyampaikan bahwa sangat dibutuhkan pelibatan peran serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam sosialisasi guna pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat.

Pada akhir pelaksanaan kegiatan, bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dipandu oleh Edi Cahyono menyusun rekomendasi yang poin utamanya menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghendaki adanya dukungan bantuan pendanaan bagi kelurahan yang sesuai dengan peraturan perundangan guna mengakselerasi penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di wilayah kelurahan.