Penyusunan Pedoman Jumlah Ideal PPNS dan Penyelarasan Butir-butir Kegiatan Jabatan Fungsional

Penyusunan Pedoman Jumlah Ideal PPNS dan Penyelarasan Butir-butir Kegiatan Jabatan Fungsional

SHARE

Jakarta - Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri melaksanakan rapat Penyusunan Pedoman Jumlah Ideal PPNS dan Penyelarasan Butir-butir Kegiatan Jabatan Fungsional (jabfung) Penyidik. Rapat dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 4 Juni 2021 bertempat di Hotel Ibis Styles, Jakarta. Rapat diikuti oleh 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda dari berbagai daerah dan turut dihadiri oleh perwakilan pusat dari Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenpan-RB. Rapat bertujuan mengidentifikasi butir-butir kegiatan yang dilakukan oleh PPNS Penegak Perda dan menyelaraskan butir-butir kegiatan jabfung PPNS Perda dengan butir-butir kegiatan jabfung Pol PP serta Jabfung PPNS Undang-undang. (04/06/2021)

Sekretaris Ditjen Bina Admnistrasi Kewilayahan, Indra Gunawan membuka rapat dengan memberikan sambutan dan pengarahan. Dalam sambutannya, beliau menekankan urgensi rapat yakni belum adanya regulasi yang dapat dipedomani untuk menghitung jumlah ideal PPNS yang dibutuhkan dalam penegakan Perda. Sejalan dengan hal itu, rapat ini bertujuan menindaklanjuti surat rekomendasi yang diterbitkan KemenpanRB berdasarkan usulan Kemenkumham tentang pembentukan jabfung Penyidik. Kemendagri melalui Direktorat Polisi Pamong dan Praja selaku pembina PPNS Penegak Perda di Satpol PP harus berperan aktif menindaklanjuti hal tersebut. Dalam pengarahan yang diberikan, Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan juga menekankan,

Untuk para PPNS penegak perda agar lebih fokus melakukan tugas-tugas penyidikan, mengingat untuk mendapatkan sertifikasi sebagai seorang PPNS membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga bagi PPNS yang selama ini kurang aktif melakukan penyidikan untuk lebih aktif, agar bisa dijadikan bahan pembelajaran ketika beralih fungsi dalam jabatan fungsional penyidik.

Hadir sebagai narasumber rapat adalah Kasubdit PPNS Dit. Pidana Ditjen AHU Kemenkumham, Analis Kepegawaian Ahli Madya BPSDM Jawa Barat, Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, dan Analis Kebijakan Ahli Muda perwakilan Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB.

Kasubdit PPNS Dit. Pidana Ditjen AHU Kemenkumham, Nur Hikmah menyampaikan bahwa Kemenkumham mengusulkan pembentukan jabfung Penyidik sebagai langkah optimalisasi karir PPNS. Proses pengusulan yang dilakukan Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah sampai pada tahap pengusulan pada Kemenpan RB yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi B/141/S.SM.02.00/2020 tanggal 16 Maret 2021. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah pembahasan butir kegiatan, uji beban kerja, validasi, dan penyusunan Rancangan Permen.

Sementara, Analis Kepegawaian Ahli Madya BPSDM Provinsi Jawa Barat, Rita Kardinasari dalam paparannya menyampaikan bahwa alih-alih menambahkan tugas penyidikan untuk jabfung Pol PP, perlu dilakukan enrichment tugas dengan membentuk jabfung PPNS karena keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Melalui metode ini akan dicapai efisiensi pelaksanaan tugas oleh Pol PP maupun PPNS Penegak Perda masing-masing.

Sejalan dengan paparan yang disampaikan oleh dua narasumber tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo menyampaikan keuntungan pembentukan jabfung PPNS dalam peningkatan kinerja penegakan Perda. Beberapa keuntungan yang disebutkan yakni, kepastian jenjang karir dan kesejahteraan PPNS Penegak Perda. Dengan keuntungan itu diharapkan jabfung PPNS nantinya semakin termotivasi melaksanakan tugas penegakan Perda memuat sanksi pidana.

Sebagai penutup sesi penyampaian materi, paparan terakhir disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda perwakilan Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Didit Kurniawan. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa perlu diperhatikan perbedaan butir kegiatan yang dilaksanakan oleh jabfung Pol PP dengan jabfung PPNS Penegak Perda. Hal ini penting agar tidak terjadi disharmoni maupun tumpang tindih antarjabfung nantinya.

Rangkaian kegiatan rapat diilanjutkan dengan sesi diksusi penyelarasan butir-butir kegiatan jabfung penyidik yang dipimpin Kasatpol PP Provinsi D.I. Yogyakarta, Noviar Rahmad; Kasatpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo; dan Kabid PUUD Kabupaten Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Dalam sesi itu disepakati bahwa terdapat 19 sub-unsur butir kegiatan jabfung Penyidik Penegak Perda. Penyusunan butir kegiatan telah disesuaikan dengan local wisdom di beberapa daerah mengingat ada PPNS di daerah tertentu memiliki kekhususan penugasan seperti PPNS Penegak Perda dan Qanun di Satpol PP WH Aceh. Terakhir, hasil penyusunan butir-butir kegiatan yang telah disusun dan disepakati oleh peserta rapat akan diserahkan pada Kemenkumham dan KemenpanRB untuk selanjutnya ditindaklanjuti.