Peran DPMPTSP atas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Peran DPMPTSP atas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan

Jakarta –

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama telah melakukan Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada PTSP selama tiga hari, 25 s.d. 27 Januari 2022 bertempat di Hotel Milennium, Jakarta Pusat.

Rapat dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si, dan dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan DPMPTSP dari 2 provinsi, 51 kabupaten, dan 12 kota. Dalam pembukaan rapat, Direktur menyampaikan ilustrasinya terhadap peran OSS dan aplikasi pendukungnya seperti jalan tol yang sangat cepat. Namun, dikelilingi oleh jalan penghubung yang seringkali macet. Artinya, aplikasi pendukung penerbitan perizinan berusaha seringkali sulit untuk dipenuhi oleh calon pelaku usaha dan beberapa bahkan belum terhubung dengan OSS. Selain itu, DPMPTSP juga harus memperhatikan pengawasan dan mengkoordinasikannya dengan Kementerian/Lembaga teknis terkait. Hal ini dikarenakan pengawasan menjadi elemen terpenting dikarenakan otomatisasi penerbitan perizinan. 

Rapat ini menghadirkan pula beberapa narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Investasi/BKPM. Para pejabat tersebut memberikan sosialisasi terkait arah kebijakan masing-masing Kementerian terkait perizinan berusaha di daerah. Dalam rapat ini, Perwakilan dari Kementerian PUPR menyampaikan bahwa berbagai aturan yang baru terkait penerbitan perizinan berusaha makin memperjelas alur proses bisnisnya, terutama terkait persyaratan dasar perizinan berusaha. Alur dimulai dari penerbitan KKPR oleh Kementerian ATR/BPN, penerbitan PL oleh Kementerian LHK, dan PBG oleh Kementerian PUPR. Selain itu, PBG pun lebih terukur dari IMB, yaitu dengan waktu maksimal penerbitan selama 28 hari. Sementara itu, Direktur Wilayah IV mengingatkan pentingnya kontribusi DPMPTSP dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha. Disampaikan pula bahwa BPKM dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota perlu berkolaborasi dalam pelaksanaan pengawasan, baik di pusat maupun di daerah.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan