Rapat Asistensi Inisiasi Kesepakatan Kerja Sama Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta S.Sos., M.Si membuka secara resmi acara Rapat Asistensi Inisiasi Kesepakatan Kerja Sama Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi sesuai Potensi Daerah, rapat dilaksanakan secara online dan offline di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Dalam paparannya Prabawa menyatakan, “mulailah menggali potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat”. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sejalan dengan target pemerintah dikisaran 4,5% - 5,3%, Hal ini didukung oleh program vaksinasi massal dan implementasi Undang-undang Cipta Kerja serta pengendalian Covid-19 melalui PPKM mikro.
Setiap daerah pada dasarnya memiliki potensi dan keterbatasan. Keterbatasan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang menjangkau seluruh masyarakat berpotensi menyebabkan ketimpangan pemerataan hasil pembangunan dan pelayanan publik, Tidak jarang masyarakat lebih dekat dan lebih mudah mengakses daerah lain daripada ke ibukotanya sendiri, sehingga berbagai kebutuhan dasarnya seringkali juga terpenuhi dari daerah tetangganya.
Namun bagi masyarakat di kawasan perdesaan atau yang jauh dari kota dan akses yang terbatas maka pelayanan publik menjadi sesuatu yang mahal. Sedangkan di kawasan perbatasan yang sudah relatif dekat bahkan menjadi pusat perkotaan yang telah memiliki prasarana infrastruktur yang lebih bagus serta berbagai kemudahan ternyata masih menyisakan persoalan lain, walaupun akses dan mobilitas masyarakat juga lebih mudah, dan masyarakat memiliki banyak pilihan dalam memenuhi kebutuhannya.
Kerja sama antar daerah perlu inovasi dan dikelola dengan baik, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal sekaligus menjaga kedaulatan visi untuk mengembangkan klaster potensial.
Merujuk Permendagri No. 22 Tahun 2020, daerah membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. TKKSD memiliki tugas dari proses perencanaan sampai terlaksananya kerja sama daerah. Dengan adanya rapat ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh informasi dan solusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai potensi daerah dan TKKSD dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.