Rapat Asistensi Kebutuhan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah
Jakarta, bertempat di Ruang Rapat Sapphire A lantai 3, Grand Paragon Hotel Gadjah Mada Jakarta, Selasa (25/05), Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan rapat asistensi kebutuhan pengembangan kapasitas aparatur pemadam kebakaran di daerah.
Rapat dibuka oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dan dihadiri oleh peserta dari Direktorat MPBK, Biro Kepegawaian Kemendagri, Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kemendagri, serta 34 perangkat daerah yang membidangi kebakaran dari Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube ke seluruh daerah.
Rapat ini merupakan asistensi dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemadam kebakaran di daerah, dengan materi yang dibawakan oleh empat orang narasumber, yaitu Prof. Yulianto S. Nughoro (Akademisi bidang kebakaran), Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Rita Kardinasari dari BPSDM Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Seksi Perencanaan Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil rapat dihasilkan kesepakatan, yaitu Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mendorong percepatan penyusunan Permendagri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di Daerah. Selain itu, Kemendagri dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengembangkan metode pengembangan kompetensi pemadam kebakaran dan penyelamatan diluar bentuk kediklatan.
Pada rapat ini, dihasilkan pula komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan inisiatif dan kemandirian peningkatan kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan melalui upaya memetakan kebutuhan aparatur pemadam kebakaran sesuai jumlah dan kompetensinya, menyusun rencana aksi pengembangan kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sehingga tercapai target 100%, menyusun program, kegiatan dan penganggaran pengembangan kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta melaksanakan dan menyampaikan hasil pelaksanakan kegiatan dimaksud diatas kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.