Rapat Koordinasi dan Asistensi Pelaksanan Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan Kab/Kota
Jakarta - Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Asistensi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pembantuan Kab/Kota bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta. Rapat di hadiri oleh Perwakilan Bappeda Provinsi seluruh Indonesia. Pemateri dalam rapat ini adalah Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Nasional Kementerian PPN/Bappenas; Pakar Ilmu Pemerintahan; Pejabat dari Ditjen Anggaran dan Ditjen Perimbangan Keungan, Kementerian Keuangan, Rabu (31/3/2021).
Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama. Dalam sambutannya, Direktur menyampaikan tentang mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota. Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraan tugas pembantuan di pusat, Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.Urusan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam RenjaKL yang mengacu pada RKP.
Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional, yang harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan UU tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Peraturan tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa. Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat urusan pemerintahan konkuren. Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan BMN, dalam hal ini penatausahaannya dilakukan oleh SKPD sesuai dengan peraturan perundangundangan. BMN dapat dihibahkan kepada daerah. Dalam, hal ini apabila barang telah dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah. Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. Sementara Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dijelaskan bahwa GWPP melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyusun instrumen pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Pedoman ini disusun dalam upaya menyediakan perangkat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan TP bagi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dalam hal ini Perangkat Gubernur dalam rangka melaksanakan evaluasi penyelenggaraan tugas pembantuan Kabupaten/Kota. Melalui penyusunan pedoman evaluasi ini diharapkan Perangkat Gubernur dapat melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan rambu-rambu yang tertuang dalam pedoman ini. Dengan demikian, kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dapat berjalan sesuai dengan skenario yang telah ditetapkan sehingga tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku