Rapat Pembahasan Batas Wilayah KEK Lido

Rapat Pembahasan Batas Wilayah KEK Lido

SHARE

Jakarta - Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Batas Wilayah KEK Lido di Ruang Rapat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dihadiri oleh Pejabat dari Dewan Nasional KEK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Selasa (04/05/2021).

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rapat tersebut, disepakati beberapa hal sebagai berikut :

 

1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor setelah melakukan verifikasi terhadap batas wilayah desa yang masuk didalam RPP KEK Lido menyepakati batas-batas, sebagai berikut:

Batas Utara

:

Desa Watesjaya dan Desa Srogol Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

Batas Timur

:

Desa Watesjaya  Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

Batas Selatan

:

Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi

Batas Barat

:

Desa Watesjaya dan Desa Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Untuk nomenklatur Desa Basir Buncir Kecamatan Caringin yang masuk kedalam rencana KEK Lido dapat menggunakan nama Pasir Buncir sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Kepmendagri Nomor: 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020.

3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat  dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka pembentukan dan pengembangan KEK perlu melakukan hal-hal, sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan kecamatan sejalan dengan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036.
  2. Melakukan pemutahiran data terkait batas wilayah, nomenklatur desa, dan rencana pemanfaatan lahan dan aset desa yang masuk didalam pengembangan KEK dalam mendukung pembentukan dan pengembangan KEK Lido.
  3. Dalam rangka mendukung pengembangan KEK Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyusun rencana pemberian fasilitas dan kemudahan oleh daerah sesuai dengan ketentuan dengan pasal 28 ayat (2) dan pasal 100 PP Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.