https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
Rapat Penguatan Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Khusus di KEK Kendal

Rapat Penguatan Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Khusus di KEK Kendal

SHARE

Jakarta –

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara melakukan Rapat Penguatan Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Khusus di KEK Kendal pada Kamis (30/6/2022) di Fave Hotel Pasar Baru Jakarta Pusat. 

Rapat dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Dr. Drs. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi M. Si. Peserta rapat merupakan perwakilan dari Dewan Nasional KEK, Kemenko Bidang Perekonomian, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Kabupaten Kendal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, perwakilan dari Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Kendal, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Otda dan Bagian PUU Ditjen BAK. 

KEK Kendal ditetapkan melalui PP 85/2019 dengan kegiatan utama di bidang industri tekstil dan pakaian, industri furniture dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, serta industri elektronik dan logistik. 

Saat ini KEK Kendal berusia 3 tahun dan telah terdapat 75 perusahaan/tenant yang berinvestasi di KEK Kendal dengan rincian 28% tenant sudah beroperasi, 63% tenant sedang mengurus izin, dan 20% sisanya sedang dalam tahap konstruksi. 

Perkembangan infrastruktur dan fasilitas KEK untuk tahap 1 telah sesuai target dengan perkembangan kegiatan yang masih dalam proses, yaitu terkait pengadaan tanah, sertifikasi lahan dan pematangan lahan. 

Agenda rapat yang kali ini dilaksanakan oleh Subdit Kawasan Khusus Lingkup I, adalah untuk menyusun langkah dalam perumusan kebijakan terkait insentif kemudahan berusaha dalam KEK Kendal dan melakukan identifikasi objek-objek pajak, serta insentif yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. 

Dalam sambutannya Thomas Umbu Pati menyampaikan, “Sinergitas Kawasan Khusus yang dibahas saat ini tidak hanya berfokus pada KEK Kendal, namun lingkup NKRI. Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu berkomitmen untuk mempermudah investor membuka peluang usaha yang sesuai dengan prinsip sustainable, termasuk kebijakan terkait kemudahan berusaha.” 

Dasar aturan pemberian insentif dan retribusi daerah tersebut adalah PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 

Berdasarkan dasar hukum tersebut, insentif objek pajak yang dapat diberikan kepada investor atau Retribusi Daerah Kabupaten terhadap KEK Kendal berupa pengurangan, keringanan dan/atau penghapusan terkait: 
1.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 
2.    Pajak Bumi dan Bangunan; 
3.    Pajak Bangunan Gedung; 
4.    Pajak Mineral Bukan Logam; 
5.    Pajak Air Permukaan; 
6.    Pajak Air Tanah; 
7.    Pemakaian Bangunan/Saluran Pengairan untuk Pembangunan Jembatan; 
8.    Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing; dan 
9.    Pengendalian Menara Telekomunikasi. 

Dari hasil diskusi rapat terkait kebijakan Insentif dan kemudahan berusaha, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jateng tengah melakukan upaya deregulasi berupa penyiapan penggabungan Perda Pajak dan Perda Retribusi yang mengakomodir KEK Kendal menjadi satu peraturan, dengan target Perda sudah ditetapkan pada 2024. 

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kendal telah memberikan keringanan pajak 50% untuk Pajak Air Permukaan, dan saat ini sedang menyusun Perda Insentif Kemudahan Berusaha Pajak yang dilakukan dengan mekanismen pengajuan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kendal. 

Kemendagri akan menindaklanjuti dengan memonitor percepatan penyusunan Perda Insentif di Provinsi yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2024, serta bersedia mendampingi proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi di kabupaten. 

Harapannya dengan diberikan insentif ini, masyarakat di sekitar KEK Kendal maupun Provinsi Jawa Tengah dapat turut berkontribusi melalui penyerapan tenaga kerja sehingga kemajuan KEK Kendal selaras dengan kemajuan daerah.