Sosialisasi/Diseminasi Upaya Penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Segmen Sungai Sinapad
Mansalong – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, sebagai Sekretariat Joint Indonesia – Malaysia (JIM) melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara c.q. Subdirektorat Batas Antar Negara dan Pulau-Pulau Terluar memfasilitasi sosialisasi/diseminasi penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur, di Segmen Sungai Sinapad, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada hari Rabu, 31 Maret 2021, bertempat di Aula Pertemuan Gaharu, Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
Rapat dihadiri oleh Anggota DPD RI Dapil Provinsi Kalimantan Utara; Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara; Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, diwakili oleh
Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Nunukan; Camat Lumbis Hulu (Area OBP Segmen Sinapad dan Segmen B2700 – B3100), dan Camat Lumbis Pansiangan (Area eks OBP Segmen Simantipal dan C500-C600); Unsur Pejabat Lintas Kedeputian pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan Negara (BNPP); Pejabat Balai Hutan Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kecamatan Lumbis Hulu; Unsur Pejabat Militer Kodim dan Pamtas; Para Kepala Desa; Unsur Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat di kawasan perbatasan OBP Segmen Sinapad, serta eks OBP Segmen Simantipal dan eks OBP Segmen C500 – C600.
Secara faktual, Indonesia - Malaysia masih menyisakan permasalahan batas wilayah negara yang disebut Outstanding Boundary Problems atau OBP, yang diartikan atau dipahami saling klaim bagian Wilayah Kedaulatan Negara. Dalam hal tersebut, 3 OBP terdapat di Wilayah Perbatasan Negara di Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan) – Sabah (Malaysia), dan 4 OBP terdapat di wilayah Kalimantan Barat, Indonesia – Sarawak, Malaysia.
Adapun proses penyelesaian salah satu Outstanding Boundary Problems (OBP) di Segmen Sungai Sinapad, adalah bagian penting dari pekerjaan Pemerintah Indonesia, dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait penegasan garis batas negara. Saat ini, Pemerintah Pusat dalam tahap menjalin komunikasi/koordinasi terkait pelaksanaan Survei Bersama, dengan Pihak Malaysia, yang sebelumnya ditunda pada pelaksanaannya pada Tahun 2020, akibat pandemi Covid-19.
Perlu di informasikan, bahwa titik permasalahan Outstanding Boundary Problems (OBP) di Segmen Sinapad, berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Sinapad, dan mengacu pada dasar hukum sesuai kesepakatan pada Konvensi 1891, antara Inggris dan Belanda.
Pada saat yang sama, terkait potensi ekonomi yang dimiliki di wilayah eks OBP Simantipal dan C500-C600, diperlukan pembangunan fasilitas pendukung dalam rangka mendorong aktivitas sosio-ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta fasilitasi sarana prasarana pemerintah (infrastruktur) pemerintah guna efektivitas pelayanan pemerintah di Perbatasan Antar Negara.