Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Batas daerah

Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Batas daerah

SHARE

Jakarta -  Dr.Safrizal, M.Si, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menyampaikan kepada Gubernur Bali, Gubernur NTB, Gubernur NTT, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Papua terkait dengan tindak lanjut percepatan penyelesaian batas daerah.

Disampaikan bahwa pada 10 provinsi dimaksud ada 136 segmen batas yang telah selesai (68%) yang terdiri atas 11 segmen batas antar provinsi dan 125 segmen batas antar kabupaten/kota, yang telah ditetapkan dengan 133 permendagri. 32% atau sebanyak 64 segmen batas belum definitif.

Berkaitan dengan hal itu, Ditjen Bina Adwil mendorong kepada pemerintah provinsi terkait agar melakukan langkah-langkah yang antara lain adalah: mensosialisasikan permendagri tentang batas daerah yang telah definitif kepada stakeholder terkait; untuk batas yang belum definitif, diharapkan untuk segera melakukan percepatan penyelesaian batasnya; Pemerintah provinsi juga diharapkan untuk bisa melakukan pemasangan pilar; perapatan dan pemeliharaan pilar batas daerah dengan mengacu pada peta lampiran permendagri yang telah diterbitkan. Pemerintah provinsi juga diminta untuk melaporkan hasil fasilitasi percepatan penyelesaian permasalahan batas daerah kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan disertai dengan dokumen kesepakatan dan data dukungnya.

Hal ini merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Adwil terhadap disahkannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana dalam undang-undang tersebut memandatkan bahwa garis batas daerah harus segera diselesaikan dan untuk segera mendefinitifkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).