Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Batas daerah



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2023 PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PADA WILAYAH JAKARTA, BOGOR, TANGERANG DAN BEKASI. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Instruksi Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 2023 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Batas daerah

Jakarta -  Dr.Safrizal, M.Si, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menyampaikan kepada Gubernur Bali, Gubernur NTB, Gubernur NTT, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Papua terkait dengan tindak lanjut percepatan penyelesaian batas daerah.

Disampaikan bahwa pada 10 provinsi dimaksud ada 136 segmen batas yang telah selesai (68%) yang terdiri atas 11 segmen batas antar provinsi dan 125 segmen batas antar kabupaten/kota, yang telah ditetapkan dengan 133 permendagri. 32% atau sebanyak 64 segmen batas belum definitif.

Berkaitan dengan hal itu, Ditjen Bina Adwil mendorong kepada pemerintah provinsi terkait agar melakukan langkah-langkah yang antara lain adalah: mensosialisasikan permendagri tentang batas daerah yang telah definitif kepada stakeholder terkait; untuk batas yang belum definitif, diharapkan untuk segera melakukan percepatan penyelesaian batasnya; Pemerintah provinsi juga diharapkan untuk bisa melakukan pemasangan pilar; perapatan dan pemeliharaan pilar batas daerah dengan mengacu pada peta lampiran permendagri yang telah diterbitkan. Pemerintah provinsi juga diminta untuk melaporkan hasil fasilitasi percepatan penyelesaian permasalahan batas daerah kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan disertai dengan dokumen kesepakatan dan data dukungnya.

Hal ini merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Adwil terhadap disahkannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana dalam undang-undang tersebut memandatkan bahwa garis batas daerah harus segera diselesaikan dan untuk segera mendefinitifkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan