Wujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Percepatan Pelayanan Publik melalui Identifikasi Pemetaan Urusan Pemerintahan
Jakarta - 15/06/23
Dalam mendukung pelaksanaan kerja sama daerah, diperlukan pemetaan terkait dengan urusan pemerintah daerah yang dapat dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
(Plt) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Raziras Rahmadillah hadir dan secara resmi membuka Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dilangsungkan di Hotel Orchardz Industri pada 15 Juni.
“Perlu dilakukan pemetaan terkait urusan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” ucap Raziras.
Adapun yang mendukung terlaksananya pemetaan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat pedoman pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan sejak tahun 2020.
“Pemerintah perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan tersebut yang membidangi kerjasama Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama dengan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota” tegas Raziras.
Dalam sambutannya, Raziras menyampaikan bahwa kerja sama daerah merupakan upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah.
Hadir peserta dalam rapat ini yaitu pejabat yang membidangi Kerja Sama Prov. dan Kab/Kota, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Koperasi dan UKM. Adapun narasumber dalam rapat adalah dari akademisi Universitas Terbuka, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, dan Sekretaris Daerah Kota Surakarta.
“Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berkomitmen dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah dan memaksimalkan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan guna mencapai kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik,” tutup Raziras.