Whistle Blowing System



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Safrizal ZA: Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM, Gerakkan Ekonomi Hingga Industri Kreatif | Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA Tulis Puisi Mak Bangun Mak di HPN

Pada hakekatnya, tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain didasarkan pada prinsip-prinsip seperti efisien, efektif, dan transparan, pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh pemerintah juga harus profesional dan responsif. Profesional mengacu pada kompetensi pemberi layanan, sedangkan responsif mengacu pada sikap tanggap terhadap masukan, tuntutan, maupun keluhan yang muncul dari masyarakat sebagai pihak penerima layanan. Dalam pengertian demikian maka upaya perbaikan pelayan kepada masyarakat sebagai pembeli jasa, adalah sebuah proses, bukan tujuan. Sebagai sebuah proses, maka perbaikan merupakan proses yang berkelanjutan dan dilakukan secara terus menerus. Salah satu upaya untuk dapat memberikan pelayanan yang responsif dilakukan dengan menyediakan akses yang mudah untuk menerima keluhan atau pengaduan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang dapat dijadikan rujukan oleh aparat Kementerian Dalam Negeri dalam mengelola pengaduan masyarakat.
Pedoman tersebut juga bermanfaat bagi penerima layanan untuk,
memahami mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat dan
Whistleblowing.

B. Tujuan
Tujuan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing adalah:
a. terwujudnya pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing
secara baik dan benar, efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan;
b. terwujudnya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat dan
Whistleblowing yang baku, terintegrasi, dan komprehensif antar satuan
kerja; dan
c. terwujudnya pengaduan masyarakat dan Whistleblowing yang dapat
dimanfaatkan sebagai bahan masukan terhadap penyelenggaraan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.





Hai Adwil

Untuk saat ini Form ini belum bisa digunakan. Mohon maaf atas Ketidak nyamanan ini. Jika ingin Mengubungi kami, bisa langsung mengirim kirim ke alamat email kami.