Direktorat MPBK Rapat Asistensi Penyusunan SOP Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah

Direktorat MPBK Rapat Asistensi Penyusunan SOP Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah

SHARE

Jakarta,

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, melaksanakan Rapat Asistensi Penyusunan SOP Bidang Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah di Ibis Style Gadjah Mada, Jakarta pada Kamis (21/10/2021).

Rapat ini dibuka dengan pengarahan Bapak Direktur MPBK, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, yang diwakili oleh Kasubdit Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran, Purno Laksito, S.Si, MT.

Hadir juga peserta dalam acara, diantaranya: Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri. 

Serta perwakilan Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan kebakaran dan penyelamatan, yakni: perwakilan dari Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kota Serang.

Dalam sambutannya, Kasubdit Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran, Purno Laksito, mengatakan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri dalam meningkatkan mutu layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. 

"Mutu layanan terkait prosedur operasional mengamanatkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan harus menyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan yang secara garis besar memiliki 4 (empat) fungsi utama, yaitu sebagai pedoman kerja, dasar hukum, informasi hambatan kerja, dan pengontrol disiplin kerja," ucap Laksito.