Ditjen Bina Adwil Dorong Standarisasi Kompetensi Satpol PP Melalui Uji Kompetensi



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Kenalkan Aplikasi SIM Linmas, Ditjen Bina Adwil Permudah Layanan Linmas kepada Masyarakat Kelompok Rentan | Ditjen Bina Adwil Siapkan Agenda Strategis untuk Persidangan Ke-18 Sosek Malindo 2025 di Malaysia

Ditjen Bina Adwil Dorong Standarisasi Kompetensi Satpol PP Melalui Uji Kompetensi

Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja secara virtual yang diikuti Satpol PP seluruh Indonesia pada Jumat (14/3). Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard dalam kesempatan ini memaparkan kondisi eksisting Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di tiap-tiap jenjang, dimana saat ini secara keseluruhan berjumlah 6.317 orang.

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/e.205/BAK tanggal 11 Februari 2025, hal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, secara garis besar menjelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan jabatan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang mempersyaratkan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan Uji Kompetensi Satpol PP lebih berkualitas, dengan pelaksanaan lebih efektif dan efisien, serta dapat menyaring Asesi yang kompeten/ tidak kompeten,” ujar Bernhard.

Pada tingkat penguasaan kompetensi, terdapat 5 level diawali dengan level paling rendah Awaeness, Basic, Intermediate, Advance, dan paling tinggi adalah level Expert.

Terakhir, Benhard menyampaikan bahwa "Daerah yang akan menyelenggarakan uji kompetensi mandiri agar menjadwalkan dan mengusulkan peserta minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi, kemudian bagi peserta yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat kelulusan yang berlaku 2 tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan dan peserta yang memiliki sertifikat kelulusan yang melewati masa berlaku agar diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi," pungkas Benhard.

Hai Adwil

Untuk saat ini Form ini belum bisa digunakan. Mohon maaf atas Ketidak nyamanan ini. Jika ingin Mengubungi kami, bisa langsung mengirim kirim ke alamat email kami.