Ditjen Bina Adwil Dorong Standarisasi Kompetensi Satpol PP Melalui Uji Kompetensi



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Ditjen Bina Adwil Dorong Standarisasi Kompetensi Satpol PP Melalui Uji Kompetensi

Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja secara virtual yang diikuti Satpol PP seluruh Indonesia pada Jumat (14/3). Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard dalam kesempatan ini memaparkan kondisi eksisting Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di tiap-tiap jenjang, dimana saat ini secara keseluruhan berjumlah 6.317 orang.

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/e.205/BAK tanggal 11 Februari 2025, hal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, secara garis besar menjelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan jabatan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang mempersyaratkan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan Uji Kompetensi Satpol PP lebih berkualitas, dengan pelaksanaan lebih efektif dan efisien, serta dapat menyaring Asesi yang kompeten/ tidak kompeten,” ujar Bernhard.

Pada tingkat penguasaan kompetensi, terdapat 5 level diawali dengan level paling rendah Awaeness, Basic, Intermediate, Advance, dan paling tinggi adalah level Expert.

Terakhir, Benhard menyampaikan bahwa "Daerah yang akan menyelenggarakan uji kompetensi mandiri agar menjadwalkan dan mengusulkan peserta minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi, kemudian bagi peserta yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat kelulusan yang berlaku 2 tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan dan peserta yang memiliki sertifikat kelulusan yang melewati masa berlaku agar diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi," pungkas Benhard.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan