Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini, badan publik dapat mempublikasikan informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.