Kemendagri Perkuat Rancangan Permendagri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Perizinan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Kemendagri Perkuat Rancangan Permendagri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Jakarta – 

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama telah melakukan Rapat Penyusunan Kebijakan Tindak Lanjut Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan selama tiga hari. 

Rapat dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dari 29 provinsi, 7 kabupaten dan 8 kota di seluruh Indonesia. 

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama itu berlangsung sejak Rabu (09/11/2022) hingga Jumat (11/11/2022) di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta Pusat. 

Dalam pembukaan rapat, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si., menyampaikan harapannya terhadap Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagai ujung tombak penyelenggaraan perizinan, baik di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun di Kementerian/Lembaga dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di daerah. 

“Jabatan Fungsional Penata Perizinan ini akan meningkatkan profesionalisme kerja DPMPTSP yang harapannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, baik dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia,” demikian menurut Prabawa dalam keterangan tertulisnya. 

Rapat ini menghadirkan pula beberapa narasumber dari Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Para pejabat perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara memberikan sosialisasi terkait Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya serta bagaimana perubahan tersebut diimplementasikan ke dalam Petunjuk Teknis terkait Penata Perizinan yang sedang disusun. 

Badan Kepegawaian Negara bersama-sama dengan peserta rapat juga menyisir Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Perizinan pasal per pasal. 

Narasumber dari Kementeran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menjelaskan terkait evaluasi jabatan dan tata cara pengisian Informasi jabatan. 

Disampaikan pula hal-hal yang harus dijelaskan dalam informasi faktor jabatan sehingga Jabatan Fungsional Penata Perizinan dapat memperoleh kelas jabatan yang sesuai dengan risiko jabatan. 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki dokumen informasi faktor jabatan tersebut sesuai dengan masukan-masukan yang diberikan oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta perwakilan DPMPTSP yang hadir. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan