https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ obctop https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
Kemendagri Perkuat Rancangan Permendagri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Kemendagri Perkuat Rancangan Permendagri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Perizinan

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama telah melakukan Rapat Penyusunan Kebijakan Tindak Lanjut Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan selama tiga hari. 

Rapat dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dari 29 provinsi, 7 kabupaten dan 8 kota di seluruh Indonesia. 

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama itu berlangsung sejak Rabu (09/11/2022) hingga Jumat (11/11/2022) di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta Pusat. 

Dalam pembukaan rapat, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si., menyampaikan harapannya terhadap Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagai ujung tombak penyelenggaraan perizinan, baik di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun di Kementerian/Lembaga dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di daerah. 

“Jabatan Fungsional Penata Perizinan ini akan meningkatkan profesionalisme kerja DPMPTSP yang harapannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, baik dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia,” demikian menurut Prabawa dalam keterangan tertulisnya. 

Rapat ini menghadirkan pula beberapa narasumber dari Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Para pejabat perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara memberikan sosialisasi terkait Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya serta bagaimana perubahan tersebut diimplementasikan ke dalam Petunjuk Teknis terkait Penata Perizinan yang sedang disusun. 

Badan Kepegawaian Negara bersama-sama dengan peserta rapat juga menyisir Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Perizinan pasal per pasal. 

Narasumber dari Kementeran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menjelaskan terkait evaluasi jabatan dan tata cara pengisian Informasi jabatan. 

Disampaikan pula hal-hal yang harus dijelaskan dalam informasi faktor jabatan sehingga Jabatan Fungsional Penata Perizinan dapat memperoleh kelas jabatan yang sesuai dengan risiko jabatan. 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki dokumen informasi faktor jabatan tersebut sesuai dengan masukan-masukan yang diberikan oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta perwakilan DPMPTSP yang hadir.