Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar adalah Palsu dan Menyesatkan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025: TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar adalah Palsu dan Menyesatkan | Ditjen Bina Adwil dan KLH Finalisasi SKB Program Bersih Nasional Menuju Indonesia Bersih 2029

Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar adalah Palsu dan Menyesatkan

Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat daftar kerja sama berkop Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang beredar di dunia maya adalah palsu dan menyesatkan. Surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri.

“Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Benni menegaskan, secara tata naskah dan format, surat yang beredar jelas berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri.

“Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan surat itu palsu,” kata Benni.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa setiap mekanisme kerja sama dengan Kemendagri dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yakni Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker).

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi apa pun yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa verifikasi dari kanal resmi Kemendagri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri,” tambahnya.

Benni menambahkan, Kemendagri berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program pemerintahan. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Puspen Kemendagri

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan