Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kota Banjarbaru
Jakarta – Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menerima kunjungan kerja Panitia Khusus II (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru di Ruang Rapat Lantai 7, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. (Selasa 27/4/21).
Kunjungan kerja dimaksud dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bajarbaru dengan pimpinan Pak Tarmidi selaku Wakil Ketua Pansus dan Sekretariat DPRD Kota Bajarbaru.
Maksud dan tujuan kunjungan kerja ini yaitu memperoleh informasi dan arahan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama terkait Rencana DPRD Kota Banjarbaru merevisi Rancangan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dengan merujuk pada PP No. 28 Tahun 2018, Permendagri No. 22 Tahun 2020, dan Permendagri No. 25 Tahun 2020.
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan bahwa pada Era Revolusi Industri 4.0, daerah tidak mungkin diikat melalui batas wilayah administrasi. Dengan adanya pandemi, daerah bisa memanfaatkan ruang lain melalui virtual.
Terdapat 2 (dua) kategori dalam pelaksanaan kerja sama, yaitu wajib dan tidak wajib (sukarela). Kerja sama wajib lebih kepada daerah yang berbatasan langsung dan pelaksanaannya secara berkesinambungan. Sedangkan kerja sama sukarela, daerah bisa melaksanakan kerja sama seluruh Indonesia agar saling menguntungkan satu sama lain.
Adapun dalam diskusi dibahas pula beberapa hal sebagai berikut:
- Rencana DPRD Kota Banjarbaru menyisipkan kearifan lokal dalam Raperda;
- Memperhatikan ruang Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga, yang memiliki resiko ketika Kepala Daerah diganti.
- Peran DPRD dalam Kerja Sama Daerah
Dari kunjungan tersebut, Kemendagri menyimpulkan:
- Tidak diperlukan tata cara kerja sama daerah dalam Raperda dimaksud, karena sudah ada dalam Permendagri, sehingga daerah bisa langsung melaksanakan.
- Agar sustainability tidak terganggu terutama yang berkaitan dengan aset, perlu memperhatian peraturan tentang aset .
- Peran DPRD dalam Kerja Sama Daerah memastikan kerja sama tersebut tidak membebani masyarakat dan APBD.
- Memastikan pelaksanaan kerja sama dengan merujuk pada beberapa peraturan yang ada.
- Berkoordinasi dengan eksekutif terkait tindaklanjut revisi Raperda Penyelenggaraan kerja sama daerah dari hasil kunjungan kerja di Kemendagri.
Menyisipkan Kerarifan lokal yang dimiliki Kota Banjarbaru pada rencana revisi Raperda Pelaksanaan Kerja Sama