Pantau Siskamling, Mendagri Perintahkan Jajaran Eselon I Turun ke Daerah

Jakarta – Guna menjamin lancarnya pelaksanaan SE Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait kondusifitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di daerah, secara khusus jajaran Eselon I Kemendagri diturunkan untuk memantau perkembangannya.
SE Mendagri tersebut setidaknya memuat tiga hal pokok, yaitu meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda, serta mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
"Sesuai arahan Bapak Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling," ujar Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA.
Siskamling atau sistem keamanan keliling dimasa lampau sangat lekat dengan peran serta masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas. Selain efektif dan efisien, peran serta masyarakat dirasa masih sangat relevan dimasa kini untuk mengaktualisasikan netizen citizenship untuk menangkal hoax dan provokasi digital.
"Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Kepala Daerah dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan kondusifitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan konduaifitas nasional sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus," sambung Safrizal.
Pemantauan SE tersebut digelar sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menekankan bahwa Kepala Daerah adalah figur yang paling dekat dengan masyarakat serta merupakan simpul dalam penyelenggaraan trantibumlinmas dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forkopimda.
"Dengan pemantauan langsung oleh jajaran Eselon I Kemendagri, maka pelaksanaan Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan secara optimal dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda maupun masyarakat secara luas nantinya sehingga secara konkret dapat terlaksana," pungkas Safrizal.