Penegasan Batas Daerah, Upaya Ditjen Bina Adwil Tegakkan Kepastian Hukum Dalam Pelayanan Masyarakat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2-2430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2-2430 Tahun 2025 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Penegasan Batas Daerah, Upaya Ditjen Bina Adwil Tegakkan Kepastian Hukum Dalam Pelayanan Masyarakat

 

Jakarta - Dalam rangka menegakkan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri mengadakan Rapat Pembuatan Peta Batas Daerah Secara Kartometrik Wilayah I di Orchard Hotel Jayakarta Jakarta Pusat pada tanggal 20 – 22 Maret 2024. Ini merupakan langkah konkret untuk menangani perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran Tim PBD (Tim Penegasan Batas Daerah) Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Bagian Perundang-Undangan Ditjen Bina Adwil, dan Biro Hukum), Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Selain itu, turut hadir juga Tim PBD Provinsi Riau dan Tim PBD Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA selaku penerima kuasa dari masing-masing Gubernur, serta perwakilan dari kabupaten berbatasan di kedua provinsi terkait (Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pasaman, Lima Puluh Kota, Sijunjung, dan Dharmasraya).

Dalam sambutannya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., menekankan pentingnya sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri, dalam menjaga kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan publik di daerah.

"Selain terus menerus melakukan fasilitasi terhadap batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas. Kegiatan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas diantaranya sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual. Hal ini penting dilakukan seiring perkembangan dalam teknik pemetaan dan laju perkembangan pembangunan di daerah," ungkap Raziras.

Hasil pembahasan yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I, Ety Setyorini, SH, ini menghasilkan kesepakatan perubahan garis batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat. Para pemangku kepentingan dari kedua provinsi menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, dan berharap agar segera diterbitkan Permendagri baru yang memuat perubahan tersebut untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

"Saya tidak ragu mengundang pemerintah daerah untuk duduk bersama melakukan perbaikan terhadap indikasi adanya ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan. Semuanya dilakukan dalam kerangka usaha untuk terus menerus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan dilandasi semangat NKRI yang tidak terkotak-kotak dalam batas daerah," tutup Raziras.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan