Rapat Asistensi Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan
Jakarta,
Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama mengadakan Rapat Asistensi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Selasa (23/11/21).
Rapat Asistensi ini dibuka Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, yang mewakili Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama. Serta juga dihadiri Bagian Kerja Sama Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Bagian Kerja Sama Provinsi dan Kabupaten/ Kota terpilih.
Adapun maksud dari kegiatan Rapat Asistensi ini, diantaranya: Pertama, sebagai tindaklanjut adanya perbedaan pemahaman antar perangkat daerah, pemerintah dan mitra kerja sama terutama perihal tahapan kerja sama, format naskah kesepakatan kerja sama.
Kedua, agar Kementerian/ LPNK, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki proyeksi mengenai urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dalam rangka kerja sama daerah.
Ketiga, sebagai bahan rancangan untuk dintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Terakhir, diharapkan agar Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki perencanaan yang jelas dalam melaksanakan tahapan-tahapan kerja sama daerah dan hasilnya dapat menjadi bahan rancangan untuk dintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga kerja sama dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan saling menguntungkan.
Hadir sebagai Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPJS Kesehatan, dan Praktisi Kerja Sama Daerah.
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama hadir memberikan arahan dan sekaligus menutup kegiatan Rapat Asistensi Pemetaan Urusan yang dapat Dikerjasamakan. Ia menyampaikan agar Pemerintah Daerah perlu memperhatikan tujuan perencanaan, prinsip perencanaan, serta filosofi perencanaan program sebagai salah satu pendukung dalam pelaksanaan kerja sama, salah satunya perencanaan melalui pendekatan olitik, teknokratis dan perencanaan partisipatif serta top down dan bottom up.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama antara lain pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah yang menjadi obyek kerja sama dengan memperhatikan bentuk kerja sama yang bersifat wajib maupun bersifat sukarela serta format Naskah Kerja Sama sekaligus dari sisi pembiayaannya.