Rapat Asistensi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Rapat Asistensi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

SHARE

Asistensi sekaligus Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara tanggal 23 Maret 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Biro Hukum), Penilai Pertanahan, serta peserta dari pemeritah daerah antara lain Pemprov Banten, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Tangerang, serta Pemkot Bogor dan Pemkot Tangerang.

Sebagai pengungkit (leverage factor) Perekonomian nasional, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,

Mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah dan Kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 memuat sejumah pengaturan baru diantaranya:

  1. Pengadaan tanah dalam kawasan hutan melalui mekanisme perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan;
  2. Pengaturan proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf dan tanah aset;
  3. Jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa harus proses lebih awal;
  4. Perubahan status tanah dilakukan sampai dengan penlok;
  5. Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT);
  6. Pengadilan Negeri wajib menerima penitipan ganti kerugian dalam 14 (empat belas) hari;
  7. Enam jenis kepentingan umum baru, yakni :
  1. Kawasan Industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. Kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD;
  3. Kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD;
  4. Kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD;
  5. Kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD; dan
  6. Kawasan Pengembangan Teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
  1. Penetapan lokasi pengadaan tanah di bawah 5 Ha (skala kecil) oleh Bupati/Walikota
  2. Nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat;
  3. Pelibatan pengguna dan pengelola Barang Milik Negara dalam konsultasi publik;
  4. Inventarisasi dan identifikasi untuk Satgas B dapat dilakukan oleh surveyor berlisensi;
  5. Pengadaan tanah untuk PSN dapat dilakukan oleh Badan Usaha. Badan Usaha yang dimaksud mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian lembaga pemerintah non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Hukum Publik/BUMN yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Pada kesempatan ini Pemerintah Pusat melalui Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa regulasi baru di bidang pengadaan tanah ini menjadi jawaban untuk menyelesaikan hambatan dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat mencegah penurunan Pendapatan Domestik Regional Bruto lebih jauh.

Penyampaian materi oleh narasumber dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN mendapatkan atensi yang sangat seirus dari peserta rapat terutama pada hal yang berkaitan  dengan penetapan lokasi skala besar (>5 Ha) maupun skala kecil (<5 Ha) serta penerbitan penetapan lokasi setelah adanya pelepasan dan alih fungsi kawasan hutan, aset, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah BUMD, tanah BUMN, tanah pemerintah dan pemerintah daerah. Peserta berharap pengaturan lebih rinci sebagai petunjuk pelaksanaan berupa peraturan menteri yang tengah disiapkan dapat segera selesai.

Melengkapi materi dalam kegiatan ini, narasumber  Penilai Pertanahan memaparkan permasalahan yang sering menjadi kendala utama di dalam proses pengadaan tanah, khususnya terkait dengan penilaian harga tanah yang tidak selalu sesuai ekspektasi masyarakat. Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dengan peserta rapat.

Hasil kegiatan dan masukan dari peserta rapat diharapkan menjadi masukan positif dan pertimbangan bagi Kementerian ATR/BPN dalam proses perancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang sedang dalam proses penyusunan dan pembahasan.