Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Sinergitas Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan

Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Sinergitas Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan

SHARE

Direktorat Kawasan, Perkotaandan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Sinergitas Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo yang diselenggarakan di Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores, Labuan Bajo. Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Dr. Drs. Thomas Umbu Phati T.B, M.Si  membuka sekaligus memimpin rapat yang dihadiri oleh para pejabat dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Otorita Pengelola Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BOPLB-F). Dalam rapat tersebut Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara menyampaikan beberapa permasalahan terkait lahan dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 38 Ha yang masuk dalam otoritatif BOPLB-F, pemenuhan persyaratan Tukar Menukar Kawasan Hutan diperlukan rekomendasi Gubernur NTT pada lahan yang dimohon dan lahan pengganti yang menjadi salah satu acuan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Ngada untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan KSPN Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (08/04/2021).

Direktur Destinasi Pariwisata BOPLB-F, Bapak Konstant Mardinandus Nandus, menyampaikan bahwa Kawasan Hutan KSPN Labuan Bajo Flores memiliki luas 400 Ha yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi, terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan  (TMKH) tim telah merekomendasikan lahan seluas 526 Ha yang terletak di Kabupaten Ngada sebagai areal pengganti TMKH dan telah mendapat persetujuan ijin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 526,49 Ha.

Pada rapat tersebut juga hadir Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda Kabupaten Manggarai Barat dan menyampaikan bahwa terdapat persoalan-persoalan mendasar di KSPN Labuan Bajo diantaranya yaitu RTRW Labuan Bajo belum final dan tata ruang laut belum diatur. Selanjutnya perlu adanya manajemen pengelolan sampah di KSPN Labuan Bajo, sehingga penataan sampah dapat tertangani dengan cepat

Adapun beberapa kesepakatan rapat yang telah di sepakati bersama dan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Instansi/Lembaga, antara lain:

Terkait Lahan:

  1. Pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah menjadi pemukiman masyarakat dan perlu aksesbilitas dalam mendukung jalan masuk ke zona otoritatif, diperlukan tindakan tegas dalam hal penegakan hukum;
  2. Pada areal TMKH terdapat masyarakat yang menggarap secara illegal sehingga perlu dilakukan penertiban;
  3. BOPLB-F, Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat, bersama-sama memproses keluarnya izin dispensasi dalam melakukan pembangunan akses jalan di areal TMKH dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur  BOPLB-F
  4. Segera dilakukan pendataan bersama oleh BOPLB-F dan Pemda terkait dengan areal TMKH yang telah dikuasai oleh masyarakat secara illegal untuk mendukung upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan.

Manajemen Perkotaan dan Perdesaan:

  1. Untuk pembangunan kawasan perkotaan Labuan Bajo yang mendukung KSPN perlu segera dilakukan pecepatan revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat dan RDTR Kawasan perkotaan Labuan Bajo;
  2. Terkait pengelolaan sampah di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu melakukan identifikasi kebutuhan Sumber Daya Manusia dan anggaran serta peralatan yang mendukung operasional sesuai dengan kebutuhan kapsitas persampahan di kawasan perkotaan;
  3. Pemda bersama dengan BOPLB-F menyusun strategi manajemen persampahan perkotaan kawasan perkotaan Labuan Bajo yang melibatkan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah persampahan;
  4. Pemda Provinsi NTT dan Pemda Kabupaten Manggarai Barat mengintegrasikan pengembangan desa/pemberdayaan ekonomi desa yang mendukung KSPN Labuan Bajo;
  5. Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT serta Pemkab Manggarai Barat, perlu  memperhitungkan kemampuan daerah dalam menjamin keberlanjutan kawasan wisata super premium Labuan Bajo dan diintegrasikan dalam RPJMD dan RPJPD.

Pesisir dan Kelautan:

Perlu  pemetaan dan identifikasi terhadap kebutuhan pelayanan perizinan dan pengelolaan kawasan pesisir antara Pemprov NTT dengan Pemkab Manggarai Barat untuk mendukung KSPN Labuan Bajo.