Tanggapan Terhadap Mekanisme Kerja Sama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal
Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam hal ini diwakili Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menerima permohonan konsultasi dari Pemerintah Kota Tegal. Rabu (7/4/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja sama dan dihadiri oleh Asisten 1, 2 dan beberapa Perangkat Daerah dari Pemerintah Kota Tegal, Perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta staf dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama;
Rapat bertujuan memberikan tanggapan terhadap mekanisme kerja sama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam pemanfaatan aset tanah milik PD. CMJT yang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan memiliki aset tanah terletak di wilayah Kota Tegal. Pemerintah Kota Tegal bermaksud untuk memanfaatkan tanah tersebut guna relokasi PKL berupa pembangunan gedung beserta lahan parkir yang akan dibiayai melalui APBD Kota Tegal;
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Tegal meminta masukan kepada Kementerian Dalam Negeri tentang mekanisme kerja sama yang dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan prinsip saling menguntungkan dan kesetaraan dari kedua belah pihak dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Tegal;
Dari diskusi yang berkembang dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, disampaikan beberapa mekanisme yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam kerja sama tersebut meliputi:
- Kerja Sama Sewa
- Penugasan BUMD melalui penetapan Kepala Daerah
- Kerja Sama Pihak Ketiga
- Kerja Sama Pihak Kota Tegal dengan BUMD Provinsi
- Kerja Sama BUMD Provinsi dengan BUMD Kota Tegal
- Kerja Sama UPT
Rapat merekomendasikan beberapa hal:
- Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan meneliti lebih lanjut aturan-aturan terkait dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan aset;
- Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Kota Tegal untuk menentukan pilihan dalam pelaksanaan kerja sama;
Pemerintah Kota Tegal diharapkan dapat berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan kerja sama dimaksud agar dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat sesuai peraturan perundangan.