Ambil langkah responsif, Kemendagri Terbitkan SE Optimalisasi Tusi Damkarmat
Jakarta, 11/12/2025
Peran nyata dan kontribusi strategis satuan pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) kian dirasakan oleh masyarakat. Apresiasi dan kepercayaan publik terhadap Satdamkarmat sangat positif dengan semakin responsifnya menangani berbagai bencana kebakaran maupun misi penyelamatan.
Terakhir, peristiwa musibah kebakaran yang menimpa gedung terra drone di kawasan kemayoran (9/12) menjadi saksi Satdamkarmat berjibaku melakukan pemadaman dan penyelamatan terhadap korban. Dengan semakin banyaknya gedung bertingkat di kota-kota seluruh Indonesia juga berdampak pada semakin besarnya tantangan Satdamkarmat ke depan.
Mencermati hal tersebut, Mendagri, M. Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia tanggal 11 Desember 2025. SE tersebut dialamatkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa SE ini terdiri dari 7 poin langkah arahan terhadap Gubernur dan 5 poin arahan terhadap Bupati/Walikota. Langkah-langkah yang tertuang dalam SE ini ditujukan untuk mengakselerasi pelasanaan tugas dan fungsi Satdamkarmat secara optimal di seluruh Indonesia, termasuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan penguatan kapasitas daerah benar-benar berpedoman pada Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen utama yang mewajibkan daerah memiliki standar pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kebakaran yang terpadu.
"Sesuai Arahan Bapak Mendagri, Surat Edaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, dalam rangka terus memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi resiko bahaya kebakaran, dan juga menegaskan prioritas afirmasi anggarannya untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi dan mutu sesuai standar pelayanan" ujar Safrizal.
Adapun 7 poin langkah untuk gubernur adalah sebagai berikut:
1. Mendorong penguatan kelembagaan penyelenggaraan urusan sub urusan kebakaran di tingkat Provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dinas lain;
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sera memprioritaskan anggaran untuk layanan Damkarmat di kabupaten/kota;
3. Menyusun/memuktahirkan Perda dan Perkada mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP);
4. Melaksanakan pembinaan, asistensi dan pengawasan SDM Damkarmat di kabupaten/kota;
5. Melakukan percepatan oembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR);
6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam tugas pengawasan oenyelenggaraan tusi Damkarkarmat;
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Sedangkan poin-poin langkah untuk Bupati/Walikota simetris dengan poin-poin untuk Gubernur ditambah penekanan untuk memprioritaskan anggaran untuk. mendukung tata operasional dan sarana prasarana Damkarmat, antara lain:
1. Penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar yaitu 1 Pos per kecamatan dalam Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) ;
2. Pengadaan Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimal dua unit mobil per pos sektor;
3. Pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuainstandar bagi seluruh petugas damkarmat;
4. Meningkatkan kapasitas SDM Damkarmat melalui penyelenggaraan diklat teknis secara berjenjang;
5. Meningkatkan pencegahan kebakaran dan penyadaran terhadap bahaya kebakaran kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi pada bangunan gedung secara berkala dan edukasi secara luas.
"Selain aparatur Pemda, peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan, mitigasi dan penanganan kebakaran, misal memberi jalan untuk lewatnya mobil pemadam kebakaran adalah contoh paling sederhana, wadah Relawan Pemadam Kebarakan atau Redkar menjadi sangat relevan dewasa ini", pungkas Safrizal.